Manggarai Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), mewajibkan seluruh pelaku UMKM jenis kuliner di daerah itu untuk menginformasikan harga menu makanan dan minuman yang dijual kepada pelanggan atau konsumen.
 
"Ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk melindungi konsumen karena konsumen kita adalah juga wisatawan, jangan sampai pelaku usaha memanipulasi harga karena tidak transparan soal harga dan menu," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok di Labuan Bajo, Minggu, (4/8).
 
Kewajiban menginformasikan harga menu makanan dan minuman bagi pelaku kuliner ditegaskan pemerintah daerah melalui surat edaran yang ditandatangani Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi tertanggal 31 Juli 2024.
 
Maria menjelaskan hal tersebut dilakukan agar konsumen yang juga wisatawan yang berkunjung ke Labuan Bajo merasa nyaman dan puas saat mendapatkan layanan dari para pelaku usaha kuliner.
 
"Karena Manggarai Barat kan isu wisata mahal, lalu tidak transparan soal harga," ujarnya.
 
Ia juga menjelaskan bahwa setiap konsumen atau pelanggan wajib mendapatkan informasi harga setiap menu makanan yang diinginkan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
 
"Karena sesuai Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen itu pelaku usaha atau restoran wajib menginformasikan soal harga dan menu, tapi sekarang yang terjadi kurang pengawasan," tegasnya.
 
Bagi pelaku usaha kuliner yang tidak menginformasikan harga makanan dan minuman kepada konsumen, kata dia, diberikan sanksi tegas oleh pemerintah daerah.
 
"Kami akan buat teguran kepada mereka, mungkin aturannya akan sama dengan aturan pajak yakni buat teguran, surat peringatan pertama hingga ketiga hingga penutupan usaha jika tidak mengindahkan surat edaran itu," katanya.
 
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan UMKM (Disnakertranskopumkm) Manggarai Barat Theresia P Asmon mengatakan sejumlah pelaku usaha kuliner di Labuan Bajo telah mencantumkan serta menginformasikan harga makanan dan minuman kepada konsumen.
 
"Kuliner Kampung Ujung sudah lengkap dengan timbangan untuk bahan makanan laut, daftar harga dan menu," katanya.
 
Bagi pelaku usaha kuliner di Kampung Ujung, lanjut dia, pemerintah daerah terus melakukan pendampingan guna meningkatkan hospitality, layanan serta kualitas dan keamanan pangan (food safety).
 
"Pekan depan dibuatkan barcode layanan pengaduan khusus di kuliner Kampung Ujung," katanya.
 
 Baca juga: Pemkab Mabar dan KPK pasang plang di hotel tak bayar pajak daerah

Baca juga: KSOP Labuan Bajo terapkan sistem e-ticketing untuk kapal wisata



 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Manggarai Barat wajibkan pelaku kuliner informasikan harga menu

Pewarta : Gecio Viana
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024