Maumere (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua di Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan komitmennya untuk melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Setiap orang yang akan masuk atau keluar wilayah NKRI wajib memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku, serta melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang telah ditentukan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Indra Maulana Dimyati dalam keterangan resmi yang diterima di Maumere, ibu kota Kabupaten Sikka, Selasa, (13/8).
Sebagai penjaga pintu gerbang negara, kata dia, Kantor Imigrasi Atambua bertanggung jawab dalam memeriksa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dengan menggunakan dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku.
Adapun fungsi keimigrasian merupakan bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Petugas kami di semua titik lintas batas di wilayah kerja Kantor Imigrasi Atambua bekerja berdasarkan prinsip ini, serta berkomitmen menjalankan peran imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara secara profesional dan konsisten," ucapnya.
Sebagai bukti nyata dari komitmen tersebut, Kantor Imigrasi tambua telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap 21 warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian selama periode Januari-Juli 2024.
Menurutnya pelanggaran yang paling umum adalah masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) serta tinggal melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay).
Kantor Imigrasi Atambua pun akan terus melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan orang asing serta kegiatannya di wilayah NKRI sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi NTT, Darius Beda Daton menyampaikan bahwa layanan keimigrasian di wilayah NTT menunjukkan tren positif. L
Berdasarkan data pengaduan yang ada pada layanan keimigrasian yang diterima oleh Ombudsman Provinsi NTT, layanan keimigrasian telah melaksanakan tugas pelayanan publik dan menetapkan standar pelayanan dengan baik demi meningkatkan pelayanan publik di lingkup Imigrasi.
"Hal ini terlihat dari sangat sedikitnya laporan pengaduan masyarakat yang terkait layanan keimigrasian," kata Darius.
Dari total 1.862 laporan yang diterima Ombudsman NTT pada tahun 2023-2024, hanya ada tiga laporan yang berkaitan dengan layanan keimigrasian dan sudah dapat terselesaikan dengan baik.
Baca juga: Imigrasi Atambua tingkatkan "eazy passport" jelang kunjungan Paus ke Timor Leste
Adapun Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan keimigrasian dan menjaga integritas dalam setiap proses keluar-masuk wilayah Indonesia.
Baca juga: Imigrasi Atambua deportasi 21 WNA periode Januari-Juni 2024
Kantor Imigrasi Atambua akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik demi menjaga kedaulatan negara.
"Setiap orang yang akan masuk atau keluar wilayah NKRI wajib memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku, serta melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang telah ditentukan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Indra Maulana Dimyati dalam keterangan resmi yang diterima di Maumere, ibu kota Kabupaten Sikka, Selasa, (13/8).
Sebagai penjaga pintu gerbang negara, kata dia, Kantor Imigrasi Atambua bertanggung jawab dalam memeriksa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dengan menggunakan dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku.
Adapun fungsi keimigrasian merupakan bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Petugas kami di semua titik lintas batas di wilayah kerja Kantor Imigrasi Atambua bekerja berdasarkan prinsip ini, serta berkomitmen menjalankan peran imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara secara profesional dan konsisten," ucapnya.
Sebagai bukti nyata dari komitmen tersebut, Kantor Imigrasi tambua telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap 21 warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian selama periode Januari-Juli 2024.
Menurutnya pelanggaran yang paling umum adalah masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) serta tinggal melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay).
Kantor Imigrasi Atambua pun akan terus melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan orang asing serta kegiatannya di wilayah NKRI sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi NTT, Darius Beda Daton menyampaikan bahwa layanan keimigrasian di wilayah NTT menunjukkan tren positif. L
Berdasarkan data pengaduan yang ada pada layanan keimigrasian yang diterima oleh Ombudsman Provinsi NTT, layanan keimigrasian telah melaksanakan tugas pelayanan publik dan menetapkan standar pelayanan dengan baik demi meningkatkan pelayanan publik di lingkup Imigrasi.
"Hal ini terlihat dari sangat sedikitnya laporan pengaduan masyarakat yang terkait layanan keimigrasian," kata Darius.
Dari total 1.862 laporan yang diterima Ombudsman NTT pada tahun 2023-2024, hanya ada tiga laporan yang berkaitan dengan layanan keimigrasian dan sudah dapat terselesaikan dengan baik.
Baca juga: Imigrasi Atambua tingkatkan "eazy passport" jelang kunjungan Paus ke Timor Leste
Adapun Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan keimigrasian dan menjaga integritas dalam setiap proses keluar-masuk wilayah Indonesia.
Baca juga: Imigrasi Atambua deportasi 21 WNA periode Januari-Juni 2024
Kantor Imigrasi Atambua akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik demi menjaga kedaulatan negara.