Pemkot Kupang siap jadi percontohan kota anti korupsi
Rabu, 11 September 2024 15:58 WIB
Kegiatan Observasi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi bersama KPK. ANTARA/Ho-Humas Pemkot Kupang
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan bahwa siap menjadi percontohan sebagai kota anti korupsi dalam rangka mendukung program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi di Kupang, Rabu, (11/9) mengatakan bahwa dirinya optimistis program ini dapat diterapkan dengan baik di Kota Kupang karena berbagai faktor pendukung, seperti transparansi laporan keuangan Pemkot Kupang dan integritas para pimpinan yang sudah teruji.
"Selama ini Kota Kupang telah menjadi barometer berbagai urusan di NTT, sehingga layak menjadi contoh dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya dalam kegiatan Observasi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi bersama KPK.
Namun, Linus juga menyadari bahwa tata kelola pemerintahan Kota Kupang belum sepenuhnya sempurna. Oleh karena itu, melalui sosialisasi dan advokasi dari KPK, diharapkan dapat tumbuh kesadaran kolektif dan perubahan positif yang signifikan demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Linus meminta seluruh jajaran Pemkot Kupang untuk memperkuat pengawasan internal dan memastikan tidak ada pelanggaran yang ditemukan saat pemeriksaan.
Pemkot Kupang juga membuka diri terhadap masukan dari tokoh agama dan masyarakat agar setiap penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan harapan publik.
“Yang baik kita pertahankan, yang belum baik kita benahi,” ujarnya.
Plt. Direktur Permas KPK, Ariz Dedy Arhan, menjelaskan bahwa pada tahun 2045, Indonesia akan mengalami bonus demografi dengan dominasi generasi usia produktif 15-64 tahun.
Ariz menekankan pentingnya tanggung jawab generasi saat ini untuk mewariskan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas korupsi bagi generasi emas mendatang.
Ariz mengakui masih banyaknya tindak pidana korupsi di daerah yang melibatkan pejabat kepala daerah, terutama pada area pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan fasilitas negara, dan mutasi jabatan. KPK, menurutnya, memiliki tiga strategi penanganan korupsi, yaitu melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Menurutnya, program kabupaten/kota antikorupsi merupakan hasil kolaborasi antara KPK, Kementerian PAN RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Ombudsman, BPKP, dan lembaga terkait lainnya.
Baca juga: Pemkot Kupang pastikan tidak ada kelangkaan minyak tanah
Program ini bertujuan untuk mensinergikan berbagai program yang ada dalam upaya implementasi nilai-nilai integritas JUMAT BERSEPEDA KK (Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, Kerja Keras) guna mencegah perilaku korupsi.
Baca juga: Pemkot Kupang nilai sertifikat elektronik dapat cegah mafia tanah
Sebelumnya, pada tahun 2021-2023, KPK telah membentuk desa antikorupsi dan kini fokus pada pembentukan kabupaten/kota antikorupsi hingga 2027.
Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi di Kupang, Rabu, (11/9) mengatakan bahwa dirinya optimistis program ini dapat diterapkan dengan baik di Kota Kupang karena berbagai faktor pendukung, seperti transparansi laporan keuangan Pemkot Kupang dan integritas para pimpinan yang sudah teruji.
"Selama ini Kota Kupang telah menjadi barometer berbagai urusan di NTT, sehingga layak menjadi contoh dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya dalam kegiatan Observasi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi bersama KPK.
Namun, Linus juga menyadari bahwa tata kelola pemerintahan Kota Kupang belum sepenuhnya sempurna. Oleh karena itu, melalui sosialisasi dan advokasi dari KPK, diharapkan dapat tumbuh kesadaran kolektif dan perubahan positif yang signifikan demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Linus meminta seluruh jajaran Pemkot Kupang untuk memperkuat pengawasan internal dan memastikan tidak ada pelanggaran yang ditemukan saat pemeriksaan.
Pemkot Kupang juga membuka diri terhadap masukan dari tokoh agama dan masyarakat agar setiap penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan harapan publik.
“Yang baik kita pertahankan, yang belum baik kita benahi,” ujarnya.
Plt. Direktur Permas KPK, Ariz Dedy Arhan, menjelaskan bahwa pada tahun 2045, Indonesia akan mengalami bonus demografi dengan dominasi generasi usia produktif 15-64 tahun.
Ariz menekankan pentingnya tanggung jawab generasi saat ini untuk mewariskan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas korupsi bagi generasi emas mendatang.
Ariz mengakui masih banyaknya tindak pidana korupsi di daerah yang melibatkan pejabat kepala daerah, terutama pada area pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan fasilitas negara, dan mutasi jabatan. KPK, menurutnya, memiliki tiga strategi penanganan korupsi, yaitu melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Menurutnya, program kabupaten/kota antikorupsi merupakan hasil kolaborasi antara KPK, Kementerian PAN RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Ombudsman, BPKP, dan lembaga terkait lainnya.
Baca juga: Pemkot Kupang pastikan tidak ada kelangkaan minyak tanah
Program ini bertujuan untuk mensinergikan berbagai program yang ada dalam upaya implementasi nilai-nilai integritas JUMAT BERSEPEDA KK (Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, Kerja Keras) guna mencegah perilaku korupsi.
Baca juga: Pemkot Kupang nilai sertifikat elektronik dapat cegah mafia tanah
Sebelumnya, pada tahun 2021-2023, KPK telah membentuk desa antikorupsi dan kini fokus pada pembentukan kabupaten/kota antikorupsi hingga 2027.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK mendalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak
15 February 2026 11:01 WIB
KPK umumkan penjadwalan ulang Gubernur Jatim Khofifah sebagai saksi dalam persidangan
10 February 2026 13:43 WIB
KPK menindaklanjuti laporan masyarakat soal dugaan korupsi Gubernur Jambi Al Haris
09 February 2026 15:10 WIB
Ketua MA: Hakim terjaring OTT KPK mencederai keluhuran harkat dan martabat
09 February 2026 13:53 WIB
KPK: Kasus dugaan korupsi hakim di Depok bermula dari pengajuan eksekusi lahan
07 February 2026 7:23 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Menteri PPPA: Penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban
15 February 2026 11:04 WIB
KPK mendalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak
15 February 2026 11:01 WIB
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB