Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Jone menyerahkan penegasan status WNI kepada empat anak yang merupakan hasil perkawinan campur WNI atas nama Yohana Rambu Gambo dan Ayah WN Prancis Deurdori Ali di Kupang.
"Jadi hari ini kita serahkan SK sekaligus penegasan status WNI empat anak ini, karena orang tua mereka yang satu WN Prancis dan ibunya WNI," katanya.
Emapat anak itu antara lain Mickael Derdouri, Miryam Derdouri, Nour Derdouri dan Nabil Derdouri yang disaksikan oleh Plh. Asisten Perekomomian dan pembangunan I NTT Yakobus Jefrison Dapamerang.
Marciana menjelaskan bahwa proses pengusulan telah dilaksanakan kurang lebih selama satu tahun dengan melakukan koordinasi sampai ke tingkat pusat.
Dia menambahkan bahwa dengan adanya surat penegasan tersebut anak-anak secara sah dinyatakan sebagai WNI sebagaimana termaktub dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah adalah anak seorang Ibu yang hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya.
Empat orang anak itu kini ujar dia berhak atas kepastian serta perlindungan anak dan berhak atas hak yang secara mendasar dalam dukungan anak dalam proses pendidikan, kependudukan, dan hal lainnya yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Baca juga: Kemenkumham bilang perubahan pidana dalam KUHP Baru berlaku mutatis mutandis
Marciana juga menyarankan agar Yohana Rambu Gambo dan Mr. Deurdori Ali selaku ayah biologis dari keempat anak tersebut dapat melangsungkan pernikahan yang sah secara agama dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Silmy : Imigrasi tertibkan penyalahgunaan visa dan ITAS investor
"Sehingga secara hukum anak-anak tersebut merupakan anak dari Yohana dan Deurdori," ujar dia.
"Jadi hari ini kita serahkan SK sekaligus penegasan status WNI empat anak ini, karena orang tua mereka yang satu WN Prancis dan ibunya WNI," katanya.
Emapat anak itu antara lain Mickael Derdouri, Miryam Derdouri, Nour Derdouri dan Nabil Derdouri yang disaksikan oleh Plh. Asisten Perekomomian dan pembangunan I NTT Yakobus Jefrison Dapamerang.
Marciana menjelaskan bahwa proses pengusulan telah dilaksanakan kurang lebih selama satu tahun dengan melakukan koordinasi sampai ke tingkat pusat.
Dia menambahkan bahwa dengan adanya surat penegasan tersebut anak-anak secara sah dinyatakan sebagai WNI sebagaimana termaktub dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah adalah anak seorang Ibu yang hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya.
Empat orang anak itu kini ujar dia berhak atas kepastian serta perlindungan anak dan berhak atas hak yang secara mendasar dalam dukungan anak dalam proses pendidikan, kependudukan, dan hal lainnya yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Baca juga: Kemenkumham bilang perubahan pidana dalam KUHP Baru berlaku mutatis mutandis
Marciana juga menyarankan agar Yohana Rambu Gambo dan Mr. Deurdori Ali selaku ayah biologis dari keempat anak tersebut dapat melangsungkan pernikahan yang sah secara agama dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Silmy : Imigrasi tertibkan penyalahgunaan visa dan ITAS investor
"Sehingga secara hukum anak-anak tersebut merupakan anak dari Yohana dan Deurdori," ujar dia.