Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan UMKM setempat melepas sebanyak 19 orang tenaga kerja antar kerja antar daerah (AKAD) untuk bekerja ke Kalimantan Tengah.
"Mereka akan bekerja di satu perusahaan kelapa sawit, tenaga kerja AKAD ini membantu mengurai masalah pengangguran di daerah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan UMKM (Disnakertranskopumkm) Manggarai Barat Theresia P Asmon di Labuan Bajo, Jumat, (11/10).
Baca juga: Bawaslu Mabar perpanjang waktu pendaftaran PTPS
Baca juga: Pemkab Mabar beri pelatihan bahasa asing guna tangkap peluang usaha
Ia menambahkan selama ini proses perekrutan calon pekerja dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dan disampaikan ke dinas terkait dengan melengkapi berkas persyaratan serta administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Perusahaan terdaftar di Kemenaker sebagai lembaga penempatan tenaga kerja swasta dan mendapat surat persetujuan penempatan dari Kemenaker, dan rekomendasi rekrut dari dinas tenaga kerja tingkat provinsi untuk kabupaten yang dituju," jelasnya.
Ia menjelaskan sebelum diberangkatkan ke tempat kerja, para tenaga kerja AKAD mendapatkan pembelajaran dari pemerintah daerah untuk mengembangkan kemampuan nonteknis yang penting di dunia kerja atau soft skill guna pengembangan kemampuan calon pekerja.
"Kewajiban pemerintah daerah seharusnya memberi pelatihan hard skill dan soft skill sesuai kebutuhan perusahaan, tapi karena ini pekerja sawit kami belum bisa fasilitasi pelatihan tersebut jadi diminta perusahaan sendiri yang akan fasilitasi, yang bisa kami lakukan pelatihan kompetensi soft skill," katanya.
Pemkab Manggarai Barat, lanjut dia, juga memastikan calon tenaga kerja AKAD telah melengkapi dokumen selain identitas kartu pencari kerja (AK-1), pemeriksaan kesehatan dan kontrak kerja yang telah ditandatangani atas sepengetahuan pemerintah daerah.
Pemeriksaan berbagai dokumen persyaratan dan kesehatan dilakukan untuk memastikan bahwa calon tenaga kerja AKAD benar-benar sehat dan siap untuk bekerja dan menjamin perlindungan kerja.
"Untuk bulan ini sebanyak 58 orang tenaga kerja AKAD tapi dari Manggarai Barat hanya sembilan orang dan sisanya dari Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Manggarai," katanya.
Ney Asmon menekankan pentingnya warga yang ingin bekerja ke luar daerah untuk mengurus dokumen dan mengikuti semua proses sesuai aturan ketenagakerjaan sehingga menjamin hak dan kewajiban tenaga kerja dan lainnya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Dari data yg disampaikan para kepala desa sudah ada 7.191 orang yang berangkat ke luar daerah dan banyak yang ke Kalimantan untuk kerja di perusahaan sawit beberapa tahun lalu, mereka berangkat non prosedural, perjalanan prosedural di Manggarai Barat ini baru dimulai tahun 2023 lalu," katanya.
Baca juga: Bawaslu Mabar perpanjang waktu pendaftaran PTPS
Baca juga: Pemkab Mabar beri pelatihan bahasa asing guna tangkap peluang usaha