Labuan Bajo (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima pelimpahan kasus dugaan penyelundupan kendaraan bermotor roda dua tanpa surat resmi atau motor bodong antar daerah dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo.
 
"Kami menerima pelimpahan kasus kendaraan bodong dari Polisi Militer Lanal Labuan Bajo," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Minggu, (26/10).
 
Ia menjelaskan personel Lanal Labuan Bajo berhasil menggagalkan kegiatan pengangkutan sepeda motor bodong asal Surabaya, Jawa Timur di area Pelabuhan Multipurpose Labuan Bajo.
 
Dari pengungkapan kasus tersebut, lanjut dia, pihak kepolisian mengamankan dua orang terduga pelaku yakni seorang sopir berinisial HS (25) dan kernet berinisial NM (23). Keduanya merupakan warga Manggarai Barat.
 
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil curian dan sejumlah dokumen.
 
"Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus ini dan dua orang terduga pelaku sementara dimintai keterangan untuk bahan penyelidikan lebih lanjut guna pengembangan," jelasnya.
 
Kapolres Manggarai Barat juga memberikan apresiasi kepada personel Lanal Labuan Bajo yang telah membantu tugas kepolisian dan kerja sama yang terjalin dinilai merupakan wujud sinergitas yang solid antara TNI-Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Manggarai Barat.
 
"TNI adalah mitra kerja kami, dan kami berharap kerjasama yang baik ini akan terus terjalin," tutur Alumni Akpol angkatan 2006 itu.
 
Selain itu, upaya lain juga telah dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memberantas kendaraan tanpa surat resmi di Manggarai Barat dengan menggelar Operasi Zebra Turangga 2024 yang telah digelar pada 14-21 Oktober 2024 lalu.

Baca juga: BMKG imbau warga Mabar tak panik hadapi suhu udara terasa gerah


Baca juga: Polisi dan warga di Labuan Bajo perbaiki dermaga kayu
 
"Operasi ini salah satunya guna mengecek kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak dilengkapi dengan legalitas kepemilikan. Hal ini dapat meminimalisir keberadaan kendaraan bodong," katanya.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi terima pelimpahan kasus penyelundupan dari Lanal Labuan Bajo

Pewarta : Gecio Viana
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024