Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta para distributor dan pemilik warung atau kios agar tidak menjual rokok diduga ilegal demi terhindar dari permasalahan hukum.
"Diharapkan selaku distributor dan pemilik kios jangan sampai jual rokok ilegal baik di tingkat kota hingga ke tingkat pedesaan," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Manggarai Barat Hilarius Madin di Labuan Bajo, Rabu.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam Deklarasi Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat sekaligus sosialisasi aturan pada bidang cukai tentang peredaran rokok ilegal wilayah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo.
Hilarius menjelaskan adanya Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat merupakan komitmen bersama unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Manggarai Barat dalam menyikapi peredaran rokok ilegal yang marak di daerah itu.
Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat terdiri atas unsur TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja Manggarai Barat Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Bea Cukai Labuan Bajo dan Lanal Labuan Bajo.
"Sebelum itu kami telah melakukan sosialisasi di tingkat kabupaten hingga tingkat kecamatan di 12 kecamatan di Manggarai Barat," katanya.

Ia menambahkan tugas satgas nantinya tidak hanya melakukan sosialisasi guna memerangi peredaran rokok ilegal, akan tetapi akan melakukan razia terhadap rokok ilegal yang saat ini beredar di masyarakat.
Dia mengatakan komitmen pemberantasan peredaran rokok ilegal di Manggarai Barat melalui satgas itu dituangkan dalam deklarasi anti rokok ilegal yang ditandatangani pimpinan Lanal Labuan Bajo, Bea Cukai Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat, Kodim 1612 Manggarai, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan perwakilan Pemkab Manggarai Barat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Manggarai Barat Yeremias Ontong mengatakan dalam Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal terdapat dua kelompok kerja (pokja) guna mencegah sekaligus menindak peredaran rokok ilegal di Manggarai Barat.
Kedua pokja tersebut, kata dia, adalah pokja bidang sosialisasi dan pokja bidang pengawasan, penindakan dan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal.
"Rokok ilegal merupakan ancaman serius bagi perekonomian dan kesehatan masyarakat dan selain menyebabkan kerugian besar bagi negara karena tidak membayar cukai, produk ini juga tidak melalui pengawasan keamanan dan mutu yang semestinya,” katanya.