Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur melaporkan bahwa pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) dalam kurun waktu lima tahun terakhir mengalami peningkatan signifikan.

"Dari semula 484 permohonan pada tahun 2020, meningkat menjadi 1.399 permohonan pada tahun 2024 ini," kata Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone di Kupang, Senin, (28/10).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan pendaftaran Kekayaan Intelektual di wilayah Kemenkumham NTT dalam beberapa tahun terakhir.

Dia menjelaskan bahwa jenis Kekayaan Intelektual di Provinsi NTT meliputi 1.147 merek, 165 paten, 11 desain industri, 3.388 hak cipta dan 13 Indikasi Geografis.

Marciana mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham NTT saat ini terus membangun kerja sama dan kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan di NTT dalam upaya meningkatkan pemahaman dan angka permohonan Kekayaan Intelektual.

Selain dengan pemerintah daerah, upaya peningkatan pemahaman juga diberikan kepada aparat penegak hukum (APH), perguruan tinggi maupun pihak perbankan.

Menurut Marciana, kerja sama dengan berbagai pihak diimplementasikan melalui pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran KI.

Selain itu, pihaknya juga memfasilitasi pembuatan logo merek dan biaya permohonan KI bagi pelaku UMKM, serta melakukan kerja sama pengawasan/pemantauan di bidang KI dengan instansi terkait.

“Saat ini memang belum ada pengaduan pelanggaran KI di Provinsi NTT. Tapi secara nasional, pada tahun 2023 ada sebanyak 31 pengaduan merek, 18 pengaduan hak cipta dan 1 pengaduan terkait rahasia dagang yang dilaporkan ke DJKI," tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, kerja sama pengawasan bidang KI tetap harus dilakukan sebagai salah satu langkah preventif pemerintah dalam mencegah terjadinya pelanggaran di bidang KI harus diberikan pemahaman yang seluas-luasnya tentang konsep, jenis, dan aspek hukum KI agar kesadaran masyarakat tentang KI terus meningkat dari waktu ke waktu.

Kepatuhan hukum juga perlu terus didorong agar dapat mengurangi pelanggaran dan penggunaan ilegal terhadap KI.

Salah satunya dengan mendorong Pemda menginisiasi lahirnya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelindungan KI.

Hal ini sebagai dasar hukum bagi pemangku kepentingan di daerah untuk melindungi potensi KI yang dimiliki, sekaligus menjadi pedoman bagi perangkat daerah untuk melaksanakan perlindungan KI dan KIK (KI Komunal) secara kontinu/berkelanjutan.



Baca juga: Kemenkumham serahkan penegasan status WNI kepada empat anak di NTT



Baca juga: Kemenkumham NTT serahkan penegasan status WNI kepada empat anak di NTT

“Berbagai upaya ini diharapkan dapat meminimalkan pelanggaran KI yang selama ini terjadi di tengah masyarakat, sehingga masyarakat juga bisa memperoleh manfaat ekonomi secara optimal dari KI," terangnya.

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024