Kupang (ANTARA News NTT) - Direktorat Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur menghentikan penyelidikan dugaan kepemilikan ijazah palsu oleh Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu, karena tidak cukup bukti.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda NTT AKBP Anthon Nugroho ketika dikonfirmasi di Kupang, Kamis (21/2), mengatakan kasus dugaan ijazah palsu itu dilaporkan oleh Bima Theodorus Fanggidae dan Adolfina Koamesah setelah KPU Rote Ndao menetapkan calon kepala daerah Rote Ndao untuk periode 2019-2024 pada 2018.
Mantap Kapolres Kupang Kota itu menjelaskan kedua pelapor tersebut merupakan kandidat kepala daerah Rote Ndao yang kalah dalam Pilkada 2018 di wilayah terselatan Indonesia itu.
Anthon Nugroho menambahkan dari hasil penyelidikan juga diketahui bahwa universitas yang menjadi tempat kuliah terlapor, yakni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pariwisata Satya Widya Surabaya juga terdaftar pada Forlap Pendidikan Tinggi.
"Kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu itu dapat dibuka kembali jika para pelapor menemukan adanya bukti baru, meski saat ini sudah dihentikan penyelidikannya," katanya.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda NTT AKBP Anthon Nugroho ketika dikonfirmasi di Kupang, Kamis (21/2), mengatakan kasus dugaan ijazah palsu itu dilaporkan oleh Bima Theodorus Fanggidae dan Adolfina Koamesah setelah KPU Rote Ndao menetapkan calon kepala daerah Rote Ndao untuk periode 2019-2024 pada 2018.
Mantap Kapolres Kupang Kota itu menjelaskan kedua pelapor tersebut merupakan kandidat kepala daerah Rote Ndao yang kalah dalam Pilkada 2018 di wilayah terselatan Indonesia itu.
Anthon Nugroho menambahkan dari hasil penyelidikan juga diketahui bahwa universitas yang menjadi tempat kuliah terlapor, yakni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pariwisata Satya Widya Surabaya juga terdaftar pada Forlap Pendidikan Tinggi.
"Kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu itu dapat dibuka kembali jika para pelapor menemukan adanya bukti baru, meski saat ini sudah dihentikan penyelidikannya," katanya.