Kupang (ANTARA) - Tersangka kasus penyelundupan warga negara (WN) Bangladesh ke Australia bernama Panjul Talla alias Panji (38) terancam hukuman 15 tahun penjara setelah ditangkap di Bali pada Kamis (30/1) kemarin.
"Tersangka terancam 15 tahun penjara karena dijerat dengan berbagai pasal," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra di Kupang, Jumat.
Panjul Talla dijerat dengan pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
Hendry mengatakan bahwa tersangka sudah mulai ditahan sejak Jumat (31/1), dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Dia menambahkan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk Kepala Desa Kolobolon, saksi mata pertama, beberapa WNA Bangladesh, serta saksi ahli dari Imigrasi.
Hendry menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana penyelundupan manusia yang merugikan Indonesia dan masyarakat internasional.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum seadil-adilnya,” tegasnya.
Panjul ditangkap di Bali, setelah tim penyidik Ditreskrimum Polda NTT menyelidiki kasus penyeludupan orang ini sejak November 2024.
Tersangka baru ditangkap pada Kamis (30/1) kemarin saat hendak menawar Kano. Tersangka melarikan diri setelah berhasil mengantar kembali 15 orang WNA Bangladesh ke Rote Ndao, setelah sebelumnya diusir oleh otoritas perairan Australia.
Kini proses pemeriksaan masih terus berjalan untuk mengungkap pelaku lain dibalik kasus TPPO itu yang marak terjadi di wilayah NTT.