Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kawasan Puncak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merupakan salah satu destinasi wisata populer di Indonesia. Puncak menawarkan wisata alam yang sejuk. Pada akhir pekan ribuan pengunjung memadati kawasan tersebut.
Kawasan Puncak merupakan bagian dari kawasan Taman Nasional Gede Pangrango. Daerah ini terkenal sebagai daerah wisata pegunungan yang banyak dikunjungi wisatawan domestik maupun mancanegara. Objek wisata ini berhawa sejuk dengan nuansa pegunungan dan jaraknya hanya sekitar 70 km dari Jakarta.
Wilayah Puncak dikenal sebagai tempat peristirahatan penduduk Jakarta karena kesejukan dan keindahan alamnya. Puncak merupakan daerah perkebunan teh yang dibangun pemerintah kolonial Belanda yang kini merupakan perkebunan teh milik PT Perkebunan Nusantara VIII Gunung Mas.
Namun begitu, sebagai destinasi wisata, kehadiran Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan bangunan liar di kawasan ini sering kali menjadi sorotan, terutama terkait dengan kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban.
Oleh karena itu, dalam upaya menjaga citra dan kenyamanan kawasan wisata, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melaksanakan berbagai langkah untuk menertibkan PKL.
Sejak tiga bulan terakhir, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan dua kali penertiban dengan mengerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan sejumlah alat berat.
Penertiban tahap pertama dilakukan pada 24 Juli 2024. Penertiban dipimpin oleh Penjabat Bupati Bogor saat itu, Asmawa Tosepu, yang merupakan Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri RI.
Pemerintah Kabupaten Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari Paralayang hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.
Kemudian, penertiban tahap kedua dilakukan mulai dari Paralayang hingga Puncak Pas pada 26 Agustus 2024. Sebanyak 196 lapak PKL diratakan menggunakan alat berat, termasuk Warpat atau Warung Patra, sebuah warung makan yang menjadi ikonik tempat wisata di Puncak.
Ratusan pedagang yang ditertibkan ini diberikan tempat layak untuk berjualan di Rest Area Gunung Mas yang letaknya berada tepat sebelah gerbang Agro Wisata Gunung Mas dan berseberangan dengan area pendaratan (landing) paralayang.
Tempat relokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor pada tahun 2018 merencanakan penyiapan tempat relokasi untuk memindahkan PKL secara massal berupa tempat rehat atau rest area di jalur Puncak. Penyiapan tempat relokasi dianggarkan dalam APBD Kabupaten Bogor senilai Rp10 miliar.
Namun demikian, hal itu batal karena adanya revisi detail engineering design (DED) dari rencana bangunan yang bakal berdiri di lahan milik PT Perkebunan Nusantara VIII tersebut. DED direvisi lantaran luas lahannya ditambah, dari sebelumnya 5 hektare menjadi 7 hektare.
Penambahan luas ini menjadikan jumlah kapasitas kios meningkat, dari rancangan semula terdiri dari 400-an kios, bertambah menjadi 516 kios.
Pada tahun 2019, Bupati Ade Yasin kembali menganggarkan pembangunan rest area menggunakan APBD Kabupaten Bogor senilai Rp15 miliar. Kali ini di Kabupaten Bogor menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), sehingga total anggarannya menjadi Rp116 miliar.
Pembangunan rest area dimulai tahun 2020 dengan kapasitas 516 kios terdiri atas 100 kios untuk pedagang makanan basah, seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan. Masing-masing kios memiliki luas 11 meter persegi.
Pembangunan dilakukan menjadi dua tahap. Tahap kedua dilakukan pada tahun 2021 berupa pemagaran areal dan pembangunan monumen rest area.
Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan perekonomian pedagang kaki lima atau PKL di kawasan wisata Puncak akan menjadi lebih baik setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas.
Pemkab Bogor juga telah menyediakan berbagai fasilitas untuk para pedagang, termasuk menggratiskan biaya retribusi selama 6 bulan ke depan hingga Desember 2024.
Pengelola Rest Area Gunung Mas PT Sayaga Wisata bahkan mengintegrasikan pintu keluar masuk Agro Wisata Gunung Mas dengan rest area, agar para pedagang ramai dikunjungi wisatawan.
Selain itu, Pemkab Bogor menggratiskan biaya parkir bagi kendaraan wisatawan yang keluar masuk Rest Area Gunung Mas karena sistem parkir berbayar dinilai menjadi penyebab sepi pengunjung.
Penertiban lanjutan
Seiring berjalan waktu, beberapa pedagang kembali bermunculan di jalur wisata Puncak. Beberapa di antaranya berjualan dengan model baru, yakni menggunakan kendaraan baik mobil maupun motor sebagai lapak berdagang di pinggir jalan.
Tampilan baru para pedagang kaki lima ini membuat petugas perlu bekerja ekstra. Karena, mereka kini bisa mudah bergegas melarikan diri berikut dengan lapaknya jika petugas melakukan patroli.
Tantangan Pemerintah Kabupaten Bogor lainnya, sebagian pedagang secara terang-terangan kembali menata lapaknya yang sempat digusur alat berat. Lokasi bekas bangunan Warung Patra, kini bahkan menjadi tenda darurat sebagai tempat para pedagang berjualan.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana memastikan pemerintah tidak tinggal diam. Petugas telah melayangkan surat teguran kepada para pedagang agar segera melaksanakan pembongkaran lapaknya secara mandiri.
Satpol PP Kabupaten Bogor telah menentukan jadwal untuk kembali melakukan penertiban secara masif, yakni pada pertengahan November 2024 jika surat teguran tersebut diabaikan oleh para pedagang.
Prosedur itu mengacu pada Peraturan Bupati Bogor nomor 81 Tahun 2023 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Bangunan yang melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Pada Pasal 8 ayat 5 tertera bahwa setelah dilayangkan surat teguran untuk membongkar sendiri selama 7 x 24 Jam. Jika tidak diindahkan, maka Pemerintah Kabupaten Bogor yang akan membongkar bangunan tersebut.
Perlu langkah kolaboratif antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan para pemangku kepentingan untuk menuntaskan penertiban pedagang kaki lima di kawasan wisata Puncak.
Terlebih, peran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) sangat penting untuk setidaknya melakukan pemagaran terhadap lahan-lahannya di Kawasan wisata Puncak yang sudah dibersihkan dari lapak PKL. Sehingga, tidak kembali dijadikan tempat berjualan.
Dengan begitu, kawasan Puncak yang telah menjadi tujuan utama masyarakat perkotaan untuk berlibur dan berekreasi, akan menjadi destinasi yang aman dan nyaman bagi para pengunjungnya.
Baca juga: Artikel - Memanfaatkan potensi alam dan kemajuan wisata Labuan Bajo
Baca juga: Artikel - Menyiapkan SDM berkecakapan khusus sambut pariwisata
Baca juga: Artikel - Semburat emas di Mantar
Kawasan Puncak merupakan bagian dari kawasan Taman Nasional Gede Pangrango. Daerah ini terkenal sebagai daerah wisata pegunungan yang banyak dikunjungi wisatawan domestik maupun mancanegara. Objek wisata ini berhawa sejuk dengan nuansa pegunungan dan jaraknya hanya sekitar 70 km dari Jakarta.
Wilayah Puncak dikenal sebagai tempat peristirahatan penduduk Jakarta karena kesejukan dan keindahan alamnya. Puncak merupakan daerah perkebunan teh yang dibangun pemerintah kolonial Belanda yang kini merupakan perkebunan teh milik PT Perkebunan Nusantara VIII Gunung Mas.
Namun begitu, sebagai destinasi wisata, kehadiran Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan bangunan liar di kawasan ini sering kali menjadi sorotan, terutama terkait dengan kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban.
Oleh karena itu, dalam upaya menjaga citra dan kenyamanan kawasan wisata, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melaksanakan berbagai langkah untuk menertibkan PKL.
Sejak tiga bulan terakhir, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan dua kali penertiban dengan mengerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan sejumlah alat berat.
Penertiban tahap pertama dilakukan pada 24 Juli 2024. Penertiban dipimpin oleh Penjabat Bupati Bogor saat itu, Asmawa Tosepu, yang merupakan Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri RI.
Pemerintah Kabupaten Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari Paralayang hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.
Kemudian, penertiban tahap kedua dilakukan mulai dari Paralayang hingga Puncak Pas pada 26 Agustus 2024. Sebanyak 196 lapak PKL diratakan menggunakan alat berat, termasuk Warpat atau Warung Patra, sebuah warung makan yang menjadi ikonik tempat wisata di Puncak.
Ratusan pedagang yang ditertibkan ini diberikan tempat layak untuk berjualan di Rest Area Gunung Mas yang letaknya berada tepat sebelah gerbang Agro Wisata Gunung Mas dan berseberangan dengan area pendaratan (landing) paralayang.
Tempat relokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor pada tahun 2018 merencanakan penyiapan tempat relokasi untuk memindahkan PKL secara massal berupa tempat rehat atau rest area di jalur Puncak. Penyiapan tempat relokasi dianggarkan dalam APBD Kabupaten Bogor senilai Rp10 miliar.
Namun demikian, hal itu batal karena adanya revisi detail engineering design (DED) dari rencana bangunan yang bakal berdiri di lahan milik PT Perkebunan Nusantara VIII tersebut. DED direvisi lantaran luas lahannya ditambah, dari sebelumnya 5 hektare menjadi 7 hektare.
Penambahan luas ini menjadikan jumlah kapasitas kios meningkat, dari rancangan semula terdiri dari 400-an kios, bertambah menjadi 516 kios.
Pada tahun 2019, Bupati Ade Yasin kembali menganggarkan pembangunan rest area menggunakan APBD Kabupaten Bogor senilai Rp15 miliar. Kali ini di Kabupaten Bogor menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), sehingga total anggarannya menjadi Rp116 miliar.
Pembangunan rest area dimulai tahun 2020 dengan kapasitas 516 kios terdiri atas 100 kios untuk pedagang makanan basah, seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan. Masing-masing kios memiliki luas 11 meter persegi.
Pembangunan dilakukan menjadi dua tahap. Tahap kedua dilakukan pada tahun 2021 berupa pemagaran areal dan pembangunan monumen rest area.
Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan perekonomian pedagang kaki lima atau PKL di kawasan wisata Puncak akan menjadi lebih baik setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas.
Pemkab Bogor juga telah menyediakan berbagai fasilitas untuk para pedagang, termasuk menggratiskan biaya retribusi selama 6 bulan ke depan hingga Desember 2024.
Pengelola Rest Area Gunung Mas PT Sayaga Wisata bahkan mengintegrasikan pintu keluar masuk Agro Wisata Gunung Mas dengan rest area, agar para pedagang ramai dikunjungi wisatawan.
Selain itu, Pemkab Bogor menggratiskan biaya parkir bagi kendaraan wisatawan yang keluar masuk Rest Area Gunung Mas karena sistem parkir berbayar dinilai menjadi penyebab sepi pengunjung.
Penertiban lanjutan
Seiring berjalan waktu, beberapa pedagang kembali bermunculan di jalur wisata Puncak. Beberapa di antaranya berjualan dengan model baru, yakni menggunakan kendaraan baik mobil maupun motor sebagai lapak berdagang di pinggir jalan.
Tampilan baru para pedagang kaki lima ini membuat petugas perlu bekerja ekstra. Karena, mereka kini bisa mudah bergegas melarikan diri berikut dengan lapaknya jika petugas melakukan patroli.
Tantangan Pemerintah Kabupaten Bogor lainnya, sebagian pedagang secara terang-terangan kembali menata lapaknya yang sempat digusur alat berat. Lokasi bekas bangunan Warung Patra, kini bahkan menjadi tenda darurat sebagai tempat para pedagang berjualan.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana memastikan pemerintah tidak tinggal diam. Petugas telah melayangkan surat teguran kepada para pedagang agar segera melaksanakan pembongkaran lapaknya secara mandiri.
Satpol PP Kabupaten Bogor telah menentukan jadwal untuk kembali melakukan penertiban secara masif, yakni pada pertengahan November 2024 jika surat teguran tersebut diabaikan oleh para pedagang.
Prosedur itu mengacu pada Peraturan Bupati Bogor nomor 81 Tahun 2023 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Bangunan yang melanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Pada Pasal 8 ayat 5 tertera bahwa setelah dilayangkan surat teguran untuk membongkar sendiri selama 7 x 24 Jam. Jika tidak diindahkan, maka Pemerintah Kabupaten Bogor yang akan membongkar bangunan tersebut.
Perlu langkah kolaboratif antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan para pemangku kepentingan untuk menuntaskan penertiban pedagang kaki lima di kawasan wisata Puncak.
Terlebih, peran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) sangat penting untuk setidaknya melakukan pemagaran terhadap lahan-lahannya di Kawasan wisata Puncak yang sudah dibersihkan dari lapak PKL. Sehingga, tidak kembali dijadikan tempat berjualan.
Dengan begitu, kawasan Puncak yang telah menjadi tujuan utama masyarakat perkotaan untuk berlibur dan berekreasi, akan menjadi destinasi yang aman dan nyaman bagi para pengunjungnya.
Baca juga: Artikel - Memanfaatkan potensi alam dan kemajuan wisata Labuan Bajo
Baca juga: Artikel - Menyiapkan SDM berkecakapan khusus sambut pariwisata
Baca juga: Artikel - Semburat emas di Mantar