Labuan Bajo (ANTARA) - Aparat kepolisian dari Polres Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang pemuda berinisial DCP alias Echan (19) yang teridentifikasi melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya di Labuan Bajo. 

"Beberapa waktu lalu, terduga pelaku kami amankan tidak jauh dari tempat kejadian dan saat terduga pelaku sedang berada di kediaman orang tuanya," kata Kasat Reskrim Polres Mabar AKP Lufthi Darmawan Aditya dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Jumat. 

Ia menjelaskan Echan diduga mencuri barang berharga milik tetangganya di Labuan Bajo tepatnya di Batu Susun Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. 

Pencurian dilakukan pada Senin (3/2) pada kediaman Andrie (39). 

Terduga terduga pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan pintu.

Saat aksi pencurian terjadi, rumah dalam keadaan kosong, sebab korban sedang berada di luar rumah.

Korban baru mengetahui peristiwa pencurian tersebut usai diberitahukan oleh salah satu tetangganya melalui telepon seluler.

"Korban dihubungi oleh tetangganya, jika jendela rumahnya dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, benar kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang berharga hilang," jelasnya.

Ia menyebut, perbuatan tindak pidana itu terekam kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) yang terpasang di rumah korban.

"Beruntung aksi pencurian terekam kamera pengawas sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku," katanya. 

Penangkapan tersebut juga diperkuat dengan laporan polisi dengan nomor : LP/B/19/II/2025/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT tanggal 4 Februari 2025.

"Berdasarkan laporan korban, kami segera melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan pun mengarah kepada Echan yang ternyata merupakan tetangga korban," tuturnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit speaker aktif, satu unit speaker, empat buah pelek mobil, satu unit rangka dan tangki minyak sepeda motor milik korban.

"Sementara barang lainnya yang dicuri dari rumah korban diantaranya satu unit kompresor dan satu buah martil berukuran 10 kg sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah yang saat ini masih kita selidiki," katanya. 

Saat ini pelaku telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku sementara mendekam sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terduga pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," katanya.


Pewarta : Gecio Viana
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025