Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menemukan banyak alat peraga kampanye (APK), yang diadakan penyelenggara tidak dipasang oleh calon anggota legislatif maupun DPD.

"Alat peraga kampanye itu, masih tersimpan di kantor-kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten/kota," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jemris Fointuna, di Kupang, Minggu (3/3).

Menurut dia, biaya pemasangan alat peraga kampanye yang disiapkan negara itu memang cukup mahal yakni sekitar Rp1 juta untuk satu APK.

Disamping alat peraga kampanye, Bawaslu juga mencatat, hingga saat ini para caleg maupun calon DPD belum ada yang menyerahkan materi kampanye media ke KPU.

Padahal, tanggal 4 Maret merupakan batas akhir penyerahan materi kampanye media ke KPU.

"Jadi alat peraga juga banyak yang tidak ambil untuk pasang, dan sampai hari ini juga belum ada calon yang menyerahkan materi kampanye ke KPU untuk dipublikasikan," katanya.

Baca juga: KPU NTT serahkan APK kepada peserta pemilu

Kasubag Teknis Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Agus Olapaon secara terpisah mengatakan, kampanye media akan dimulai bersamaan dengan kampanye rapat umum yakni pada 24 Maret sampai dengan 13 April 2019.

Untuk memfasilitasi kampanye media, maka KPU RI akan memfasilitasi calon presiden dan wakil presiden serta partai politik untuk kepentingan kampanye media.

Sedangkan untuk kampanye media bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), akan difasilitasi oleh KPU provinsi.

Dia menambahkan, kampanye media memang baru akan dimulai pada 24 Maret, tetapi desain materi kampanye media bagi calon DPD, wajib disampaikan ke KPU NTT paling lambat 4 Maret 2019.

"Kami sudah mengadakan pertemuan dan meminta calon DPD untuk menyerahkan desain materi kampanye ke KPU paling lambat 4 Maret," katanya.

Baca juga: Ketua DPD Golkar NTT maafkan pembakar APK
Baca juga: Pembakaran APK bentuk perlawanan terhadap putusan Golkar

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024