Kupang (ANTARA News NTT) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (5/12), mulai menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada peserta Pemilu 2019.
Penyerahan APK yang dihadiri pimpinan parpol dan calon anggota DPD RI itu, berlangsung di gudang penyimpanan KPU NTT di Kelurahan Fatululi, Kota Kupang.
Penyerahan APK pada peserta Pemilu 2019 itu dilakukan Komisioner KPU NTT, Yosafat Koli, selaku juru bicara lembaga penyelenggara pemilu itu.
Peserta pemilu yang menerima APK adalah pimpinan parpol tingkat Provinsi NTT, calon anggota DPD RI dan Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI.
Juru Bicara KPU NTT, Yosafat Koli mengatakan, APK yang diserahkan merupakan APK yang pengadaanya difasilitasi oleh KPU Provinsi NTT.
"APK yang pengadaannya difasilitasi KPU Provinsi NTT berupa baliho, sedangkan APK berupa spanduk, pengadaanya oleh KPU kabupaten/kota," kata Yosafat menjelaskan.
Baca juga: APK dipasang tim pasangan calon
Baliho yang diserahkan itu berukuran 4 x 6 meter. APK-APK ini akan dipasang oleh peserta pemilu pada lokasi-lokasi yang sudah ditetapkan oleh KPU.
"Kita sudah keluarkan surat keputusan mengenai lokasi pemasangan APK, dan kami berharap agar dipatuhi oleh semua parpol peserta pemilu," katanya.
Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe menambahkan APK-APK yang diserahkan itu berupa baliho dan diharapkan peserta pemilu memasang sesuai lokasi yang sudah ditetapkan.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna mengatakan, peserta pemilu harus menaati aturan pemasangan APK agar tidak kena tegur dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden akan berlangsung serentak pada April 2019.
Baca juga: Pilpres 2019 sudah menjurus ke politik harga diri
Penyerahan APK yang dihadiri pimpinan parpol dan calon anggota DPD RI itu, berlangsung di gudang penyimpanan KPU NTT di Kelurahan Fatululi, Kota Kupang.
Penyerahan APK pada peserta Pemilu 2019 itu dilakukan Komisioner KPU NTT, Yosafat Koli, selaku juru bicara lembaga penyelenggara pemilu itu.
Peserta pemilu yang menerima APK adalah pimpinan parpol tingkat Provinsi NTT, calon anggota DPD RI dan Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI.
Juru Bicara KPU NTT, Yosafat Koli mengatakan, APK yang diserahkan merupakan APK yang pengadaanya difasilitasi oleh KPU Provinsi NTT.
"APK yang pengadaannya difasilitasi KPU Provinsi NTT berupa baliho, sedangkan APK berupa spanduk, pengadaanya oleh KPU kabupaten/kota," kata Yosafat menjelaskan.
Baca juga: APK dipasang tim pasangan calon
Baliho yang diserahkan itu berukuran 4 x 6 meter. APK-APK ini akan dipasang oleh peserta pemilu pada lokasi-lokasi yang sudah ditetapkan oleh KPU.
"Kita sudah keluarkan surat keputusan mengenai lokasi pemasangan APK, dan kami berharap agar dipatuhi oleh semua parpol peserta pemilu," katanya.
Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe menambahkan APK-APK yang diserahkan itu berupa baliho dan diharapkan peserta pemilu memasang sesuai lokasi yang sudah ditetapkan.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna mengatakan, peserta pemilu harus menaati aturan pemasangan APK agar tidak kena tegur dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden akan berlangsung serentak pada April 2019.
Baca juga: Pilpres 2019 sudah menjurus ke politik harga diri