Singapura (ANTARA) - Singapura telah menerima permintaan ekstradisi pertama dari Indonesia untuk Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po (Tannos) berdasarkan perjanjian ekstradisi buronan Indonesia-Singapura yang mulai berlaku pada 21 Maret 2024.
Pemerintah Singapura berkomitmen penuh untuk memerangi kejahatan dan menjunjung tinggi perannya sebagai mitra ekstradisi yang bertanggung jawab, yang dengan sangat serius menangani kasus tersebut dan akan melakukan semua kemungkinan sesuai hukum untuk memfasilitasi permintaan ekstradisi Tannos.
Dilansir dari laman Kementerian Hukum Singapura, Senin (10/3), permintaan ekstradisi tersebut saat ini sedang diproses sesuai dengan Undang-Undang Ekstradisi Singapura 1968 dan ketentuan dalam perjanjian ekstradisi. Proses hukum telah dimulai dengan mengedepankan supremasi hukum dan praktik internasional.
Otoritas Singapura dan Indonesia juga tengah berkoordinasi secara intensif dalam menangani kasus ini.
Disebutkan bahwa Paulus Tannos menjadi buronan di Indonesia dalam kasus korupsi proyek kartu identitas elektronik (e-KTP) yang diduga secara signifikan telah merugikan negara.
Pada 19 Desember 2024 otoritas Singapura menerima permintaan dari Indonesia untuk menahan sementara Tannos. Setelah melalui tinjauan Kejaksaan Agung Singapura (AGC) dan Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB), pihak berwenang mengajukan permohonan surat perintah penangkapan Tannos ke Pengadilan Singapura pada 17 Januari 2025.
Permohonan tersebut dikabulkan, dan Tannos langsung ditangkap pada hari yang sama. Ia langsung dimasukkan ke dalam penahanan tanpa jaminan sambil menunggu pengajuan permintaan formal ekstradisinya.
Pada 24 Februari pemerintah Singapura kemudian menerima permintaan formal dari Indonesia untuk mengekstradisi Tannos. AGC, sebagai Otoritas Pusat Singapura untuk permintaan ekstradisi, kemudian meninjau permintaan tersebut bersama dokumen penyerta.
Begitu persyaratan untuk ekstradisi dipenuhi, maka kasus Tannos akan segera disidangkan. Jika Tannos tidak mempermasalahkan ekstradisinya, maka proses ekstradisinya dapat dilakukan kurang dari enam bulan.
Namun, jika Tannos keberatan dengan ekstradisinya, seperti yang telah ia nyatakan, proses hukum dapat memakan waktu lebih lama.
Durasi proses ekstradisi bervariasi, tergantung pada kompleksitas dan fakta hukum dari masing-masing kasus. Namun, Pemerintah Singapura akan berusaha mempercepat proses tersebut, demikian sebagaimana pernyataan di laman Kementerian Hukum Singapura.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Singapura berkomitmen penuh fasilitasi permintaan ekstradisi Indonesia
Singapura berkomitmen penuh memfasilitasi permintaan ekstradisi Indonesia
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan pers terkait status kewarganegaraan buron Paulus Tannos di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (29/1/2025). /ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan pers terkait status kewarganegaraan buron Paulus Tannos di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (29/1/2025). /ANTARA FOTO/Fauzan/YU