Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dalam kasus dugaan kekerasan seksual dengan terduga pelaku eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
"SPDP-nya sudah kami terima pekan lalu dari Polda NTT," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT A.A. Raka Putra Dharmana kepada ANTARA di Kupang, Rabu.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan terbaru dari kasus eks Kapolres Ngada yang kini sudah ditahan karena dugaan asusila.
Setelah Kejati NTT menerima surat tersebut, pihaknya langsung membentuk tim jaksa peneliti yang beranggotakan empat orang.
Tim jaksa peneliti itu diketuai Arwin Adinata yang juga bertugas sebagai koordinator pada Kejaksaan Tinggi NTT.
Arwin yang memimpin penelitian tersebut, kata Raka, juga sudah bekerja sejak Kejati NTT menerima SPDP itu.
"Memang di SPDP itu tidak disebutkan nama dari tersangka tersebut. SPDP-nya masih bersifat umum," ujar dia.
Sebelumnya, AKBP Fajar ditangkap oleh Divpropam Polri atas kasus dugaan narkoba dan asusila pada tanggal 20 Februari 2025 di Kupang, NTT.
AKBP Fajar lantas dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.
Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025.
Berdasarkan salinan surat telegram yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis, AKBP Fajar dimutasikan menjadi pamen Yanma Polri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati NTT sudah terima SPDP dari Polda soal kasus eks Kapolres Ngada