Rote Ndao (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah melimpahkan berkas perkara kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar ke Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang.
“Kemarin Kejari Kota Kupang sudah melimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT A.A Raka Putra Dharmana saat dihubungi dari Rote Ndao, Selasa.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan kasus kekerasan seksual oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar yang pada tanggal 10 Juni lalu sudah dilimpahkan oleh Polda NTT ke Kejari Kota Kupang.
Raka menambahkan selain mantan Kapolres Ngada yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang, Kejari Kota Kupang juga melimpahkan berkas perkara tersangka lainnya bernama Fani ke pengadilan dengan kasus yang sama.
“Dilimpahkan bersamaan ke PN Kupang, untuk kasus yang sama,” ujar dia.
Fani diketahui sebagai pelaku yang menyediakan anak di bawah umur yang dimintai oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar. Fani juga ditetapkan telah melanggar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena menyediakan anak di bawah umur serta menerima uang senilai Rp3 juta dari AKBP Fajar.
“Setelah dilimpahkan, kita tinggal menunggu saja jadwal sidang dari PN Kelas IA Kupang,” ujar dia.
Untuk diketahui pasal yang didakwakan kepada terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja antara lain, Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana.
Kedua adalah pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E dan Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Ketiga adalah pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Dan Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara pasal dakwakan kepada terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani antara lain, Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Kemudian pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dan
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.