Serang (ANTARA) - Menteri Sosial Saifullah Yusuf berencana mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) baru yang akan mengatur penerima manfaat bantuan sosial maksimal lima tahun.

“Nanti saya bikin juga Permensos maksimal lima tahun untuk menerima bantuan,” ujar Mensos di Kota Serang, Banten, Rabu.

Namun, penerima bantuan sosial, seperti lansia dan disabilitas, dikecualikan dalam aturan tersebut.

Mensos menilai penerima bansos usia produktif seharusnya hanya dapat maksimal 5 tahun. Dari data Kementerian Sosial, terungkap penduduk Banten pada desil 5 hingga 10 yang menerima bansos. Seharusnya penerima bansos adalah masyarakat yang termasuk dalam kategori desil 1 hingga 4.

Desil 1 hingga 4 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang paling rendah. Sementara, desil 5 sampai dengan 10 merupakan masyarakat tingkat menengah ke atas.

Mensos memaparkan terdapat 4.386 penduduk di desil 10 yang menerima bantuan sembako. Selain itu, terdapat 197.517 penerima PKH (Program Keluarga Harapan) dan sembako, serta masih banyak warga usia produktif (15-50 tahun) yang juga mendapatkan bantuan tersebut.

Juga 45.355 orang yang menerima PKH lebih dari 10 tahun, bahkan 13.133 di antaranya telah menerima sejak tahun 2013.

"Jika aturan itu berlaku, nantinya dilakukan evaluasi. Setelah itu dia berpindah ke program yang lain. Nah yang kedua, kalau toh nanti masih ada Desil 10, 9, akan kita koreksi. Setelah ground checking (uji petik) Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)) selesai,” kata Mensos.

Ia mengharapkan pemerintah daerah dapat memberikan bantuannya untuk melakukan uji petik penerima manfaat melalui DTSEN.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mensos: Permensos untuk atur terima bansos maksimal lima tahun


Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025