Kupang (ANTARA News NTT) - Tim seleksi calon komisioner KPU Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur akan memperpanjang waktu pendaftaran bagi para calon komisioner daerah itu, mulai Rabu (6/3) sampai Selasa (12/3).
"Perpanjangan masa pendaftaran calon penyelenggara Pemilu di wilayah itu, karena hingga penutupan pendaftaran pada Senin (4/3) pukul 24.00 WITA, hanya 20 orang yang memasukan lamaran," kata Ketua Tim Seleksi Simon Nili kepada Antara di Kupang, Selasa (5/3).
Ia mengatakan calon anggota komisioner yang mendaftar itu dinilai belum memenuhi ketentuan yakni jumlah calon yang melamar minimal enam kali dari jumlah anggota KPU kabupaten/kota.
Atas dasar itulah, kata Simon Nili, Tim seleksi memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran selama enam hari ke depan untuk mengakomodasi pelamar yang lebih banyak lagi.
"Jika selama masa perpanjangan waktu ini, jumlah pelamar tidak sampai enam kali yang dibutuhkan, maka proses tetap akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya," kata mantan Pemred Harian Timor Express itu.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan mereka yang lolos seleksi tidak sesui dengan ketentuan yang disyaratkan KPU, Simon mengatakan bahwa dirinya tidak mau berandai-andai. "Kita ikuti prosesnya tahap demi tahap-tahap. Tidak bisa berandai-andai," katanya menegaskan.
Proses seleksi calon komisioner KPU Kabupaten Sabu Raijua ini sudah pernah dilakukan pada akhir tahun 2018 lalu, namun dari hasil seleksi, hanya tiga nama yang memenuhi syarat. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memerintahkan untuk dilakukan seleksi ulang.
Baca juga: KPU Kupang prioritaskan distribusi logistik pemilu ke wilayah Amfoang
Baca juga: Masyarakat perlu dilibatkan dalam mengawasi Pemilu
"Perpanjangan masa pendaftaran calon penyelenggara Pemilu di wilayah itu, karena hingga penutupan pendaftaran pada Senin (4/3) pukul 24.00 WITA, hanya 20 orang yang memasukan lamaran," kata Ketua Tim Seleksi Simon Nili kepada Antara di Kupang, Selasa (5/3).
Ia mengatakan calon anggota komisioner yang mendaftar itu dinilai belum memenuhi ketentuan yakni jumlah calon yang melamar minimal enam kali dari jumlah anggota KPU kabupaten/kota.
Atas dasar itulah, kata Simon Nili, Tim seleksi memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran selama enam hari ke depan untuk mengakomodasi pelamar yang lebih banyak lagi.
"Jika selama masa perpanjangan waktu ini, jumlah pelamar tidak sampai enam kali yang dibutuhkan, maka proses tetap akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya," kata mantan Pemred Harian Timor Express itu.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan mereka yang lolos seleksi tidak sesui dengan ketentuan yang disyaratkan KPU, Simon mengatakan bahwa dirinya tidak mau berandai-andai. "Kita ikuti prosesnya tahap demi tahap-tahap. Tidak bisa berandai-andai," katanya menegaskan.
Proses seleksi calon komisioner KPU Kabupaten Sabu Raijua ini sudah pernah dilakukan pada akhir tahun 2018 lalu, namun dari hasil seleksi, hanya tiga nama yang memenuhi syarat. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memerintahkan untuk dilakukan seleksi ulang.
Baca juga: KPU Kupang prioritaskan distribusi logistik pemilu ke wilayah Amfoang
Baca juga: Masyarakat perlu dilibatkan dalam mengawasi Pemilu