Kupang (ANTARA News NTT) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perhatian serius terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta kekerasan seksual terhadap perempuan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan di Kupang, Rabu (6/2) menyatakan bahwa kedua kasus tersebut cukup tinggi di NTT sehingga memberi perhatian dan fokus khusus kepada LPSK untuk mengerjakannya.
"Jumlah kasus TPPO bahkan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di NTT cukup tinggi," katanya.
Dari data yang dimiliki oleh LPSK, jumlah kasus TPPO di NTT yang dilaporkan ke LPSK sebanyak 15 kasus, sedangkan kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak dua kasus.
Laporan yang diterima oleh LPSK itu dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur maupun dilakukan oleh setiap Polres di NTT.
Salah satu kasus TPPO yang ditangani LPSK di NTT yakni kasus kematian Adelia Sau asal Timor Tengah Selatan (TTS), yang mana pelaku tidak mampu membayar biaya ganti rugi.
"Kendala penanganan kasus ini yakni bahasa. Karena keluarga hanya gunakan bahasa daerah," katanya.
Dia mengatakan dari jumlah kasus yang terjadi pada 2018 sebanyak 6.729 kasus kejahatan, hanya 69 kasus yang dilaporkan ke LPSK.
Oleh karena karena itu, LPSK terus bersosialisasi agar semua pihak bisa melaporkan kasus yang butuh perlindungan terhadap saksi dan korban.
Salah satu sosialisasi adalah menggelar acara "LPSK Mendengar", serta rencana pembangunan kantor perwakilan di NTT.
Baca juga: LPSK mendengar serap masukan dari masyarakat sipil NTT
Baca juga: Polda NTT-Mabes Polri Tangkap Pelaku TPPO
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan di Kupang, Rabu (6/2) menyatakan bahwa kedua kasus tersebut cukup tinggi di NTT sehingga memberi perhatian dan fokus khusus kepada LPSK untuk mengerjakannya.
"Jumlah kasus TPPO bahkan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di NTT cukup tinggi," katanya.
Dari data yang dimiliki oleh LPSK, jumlah kasus TPPO di NTT yang dilaporkan ke LPSK sebanyak 15 kasus, sedangkan kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak dua kasus.
Laporan yang diterima oleh LPSK itu dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur maupun dilakukan oleh setiap Polres di NTT.
Salah satu kasus TPPO yang ditangani LPSK di NTT yakni kasus kematian Adelia Sau asal Timor Tengah Selatan (TTS), yang mana pelaku tidak mampu membayar biaya ganti rugi.
"Kendala penanganan kasus ini yakni bahasa. Karena keluarga hanya gunakan bahasa daerah," katanya.
Dia mengatakan dari jumlah kasus yang terjadi pada 2018 sebanyak 6.729 kasus kejahatan, hanya 69 kasus yang dilaporkan ke LPSK.
Oleh karena karena itu, LPSK terus bersosialisasi agar semua pihak bisa melaporkan kasus yang butuh perlindungan terhadap saksi dan korban.
Salah satu sosialisasi adalah menggelar acara "LPSK Mendengar", serta rencana pembangunan kantor perwakilan di NTT.
Baca juga: LPSK mendengar serap masukan dari masyarakat sipil NTT
Baca juga: Polda NTT-Mabes Polri Tangkap Pelaku TPPO