Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima sebanyak 13.027 permohonan sepanjang tahun 2025, meningkat 27,51 persen dibanding tahun sebelumnya yang tercatat 10.217 permohonan.
Ketua LPSK Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Achmadi mengatakan kenaikan tersebut menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaganya terus meroket sehingga LPSK berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan.
"Angka ini menunjukkan harapan, kepercayaan masyarakat terus meningkat terhadap LPSK, dan sekaligus juga menegaskan akan pentingnya sebuah kebutuhan perlindungan saksi dan korban," kata Achmadi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat.
Dari jumlah permohonan yang masuk, LPSK telah memberikan sebanyak 11.162 layanan perlindungan bagi 8.843 orang terlindung.
Jumlah terlindung, menurut Achmadi, juga meningkat sekitar 41 persen dibanding tahun sebelumnya.
"Di balik setiap permohonan, ada kisah-kisah nyata tentang perjuangan korban mencari keadilan, tentang saksi yang berani bersuara meski ada ancaman-ancaman yang beragam, tentang harapan akan pemulihan," katanya.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan berdasarkan persentase kenaikan jumlah permohonan, tiga jenis tindak pidana mengalami kenaikan signifikan, yakni tindak pidana korupsi (203 permohonan), penganiayaan berat (819 permohonan), dan kekerasan seksual (1.381 permohonan).
Ia mengatakan jenis perlindungan yang diakses juga beragam, mulai dari hak atas keamanan berupa perlindungan fisik, bantuan medis, psikologis dan psikososial hingga fasilitas ganti rugi atau restitusi.
"Beragamnya jenis perlindungan yang diakses untuk memulihkan penderitaan korban akibat tindak pidana yang terjadi serta luka hingga cacat fisik, gangguan psikologis, dan kehilangan pekerjaan," katanya.
Dia memerinci bahwa pemohon perlindungan yang dilayani LPSK didominasi oleh pihak korban, yakni sebanyak 11.911 orang, disusul oleh saksi sebanyak 635 orang dan pelapor sebanyak 219 orang.
Menurut dia, dominasi pemohon berstatus korban mencerminkan masih tingginya kebutuhan perlindungan langsung bagi pihak yang terdampak tindak pidana serta menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap haknya semakin meningkat.
Kondisi tersebut, imbuh Susi, sekaligus menunjukkan tumbuhnya kesadaran hukum publik untuk mencari perlindungan negara dalam menghadapi risiko yang muncul selama proses peradilan pidana.
"Dalam konteks tersebut, negara hadir melalui LPSK untuk memfasilitasi pemberian layanan perlindungan secara komprehensif pada berbagai tahapan penegakan hukum," ujarnya.
Selain itu, permohonan perlindungan juga diajukan oleh tersangka (79 orang), terlapor (24 orang), terdakwa (19 orang), dan terpidana (sembilan orang). Sementara itu, pemohon dengan status ahli tercatat sebanyak tujuh orang dan saksi pelaku yang bekerja sama sebanyak delapan orang.
Berkaca dari data tersebut, Ketua LPSK menekankan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban bukan sekadar persoalan prosedural, melainkan mencakup perlakuan yang layak, manusiawi, serta penuh empati. Jaminan keadilan prosedural serta akses yang mudah dan berkesinambungan adalah tentang memastikan saksi dan korban didengar, diperhatikan, serta memperoleh dukungan yang mereka butuhkan untuk bangkit, pulih, dan mendapatkan keadilan sesungguhnya," kata Achmadi menegaskan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPSK terima 13.027 permohonan sepanjang 2025, naik 27,51 persen

LPSK menerima 13.027 permohonan sepanjang 2025

Ketua LPSK Brigadir Jenderal Polisi (Purn.) Achmadi menyampaikan sambutan dalam konferensi pers terkait laporan kinerja LPSK tahun 2025 di Kantor LPSK, Jakarta, Jumat (2/1/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya
