Kupang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur menetapkan jadwal sidang perdana kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT A.A Raka Putra Dharmana di Kupang, Minggu mengatakan bahwa sesuai surat yang dikeluarkan, jadwal sidang perdana dilakukan pada Senin (30/6) besok.
“Sidang perdananya dilaksanakan pada Senin besok tanggal 30 Juni,” katanya.
Dalam surat jadwal sidang yang ditandatangani oleh Yesephus Martinus Lakapu itu menyebutkan bahwa keputusan jadwal sidang itu sesuai dengan penetapan ketua pengadilan negeri Kupang nomor 75/Pid.sus/2025/PN/kpg tertanggal 23 Juni lalu.
Selain itu dalam surat tersebut disebutkan juga bahwa jadwal sidang perdana AKBP Fajar akan dilakukan pada pukul 11.00 WITA waktu setempat.
AKBP Fajar diketahui telah melakukan aksi kekerasan seksual kepada anak di bawah umur sebanyak tiga orang, dan aksinya dilakukan sejak Juni 2024 hingga 2025.
Surat tersebut juga memerintahkan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kupang untuk menghadapkan terdakwa, alat bukti dan barang bukti.
Raka juga mengatakan bahwa selain AKBP Fajar, Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA juga mengeluarkan jadwal sidang terdakwa Fani dalam yang sama.
Fani dijadwalkan untuk sidang lebih awal yakni pada pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Fani merupakan seorang wanita berusia 20 tahun yang dimintai oleh Mantan Kapolres Ngada untuk memasok anak di bawah umur, di salah satu hotel di Kota Kupang.