Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur menyatakan bahwa pelimpahan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar dan pemasok anak di bawah umur untuk Fajar bernama Fani dilakukan pekan depan.
Kepala Seksi Hukum dan Penerangan Kejati Nusa Tenggara Timur A.A Raka Putra Dharmana kepada ANTARA di Kupang, Jumat mengatakan bahwa baik Fajar dan Fani akan dilimpahkan secara bersamaan ke Pengadilan.
“Belum dilimpahkan saat ini. Pekan depan baru dilimpahkan, untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut.
Raka juga mengatakan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan tersangka dan barang bukti sudah di serahkan ke jaksa penuntut umum untuk selanjutnya akan di limpahkan ke pengadilan guna mendapatkan jadwal sidang
AKBP Fajar sebelumnya pada tanggal 10 Juni telah dilimpahkan oleh penyidik Ditreskirimum Polda Nusa Tenggara Timur ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Setelah diperiksa selama satu jam lebih, Fajar langsung diberikan rompi orange dan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Juni.
Sementara itu tersangka lainnya bernama Fani juga pada tanggal 12 dilimpahkan juga oleh Penyidik Ditreskrimum Polda NTT ke Kejari Kota Kupang dan juga langsung ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 12 Juni.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Ikhwan Nul Hakim menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh mantan Kapolres Ngada tersebut.
Menurut dia, kasus ini menjadi atensi tidak hanya pusat, tetapi juga oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT. Oleh karena itu, proses persidangan akan dipercepat.
Kejaksaan mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan aktif mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terutama dengan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan mendorong pelaporan setiap indikasi eksploitasi.