Kupang (ANTARA) - Ketua Ombudsmas RI Perwakian NTT Darius Beda Daton berharap agar rakor pertanahan dapat memberikan gambaran mengenai dugaan maladminsitrasi dalam pelayanan pertanahan yang dilaporkan masyarakat dan memberikan informasi tindak lanjut penyelesaian dengan pelayanan pertanahan.
"Rakor bersama ini diharapkan pula dapat mempercepat penanganan laporan masyarakat terkait pelayanan pertanahan Tahun 2018-2019," katanya kepada Antara di Kupang, Selasa (19/3).
Rakor tersebut diikuti Keasistenan Pemeriksaan Laporan Masyarakat Ombudsman NTT, Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kanwil BPN NTT, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Sikka, Kabupaten Alor, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Malaka.
Rakor yang berlangsung selama tiga hari itu, akan difokuskan pada pembahasan laporan atau pengaduan masyarakat terkait dengan pelayanan masyarakat yang masih berproses pada beberapa Kantor Pertanahan.
Selain pembahasan laporan atau pengaduan masyarakat, Kanwil BPN NTT akan menyampaikan informasi terkait dengan potensi konflik pertanahan di NTT, seperti dalam kasus Paumere di Kabupaten Ende, kasus Naunu dan Manusak di Kabupaten Kupang, serta pemberian HGU kepada PT MSM di Sumba Timur.
Baca juga: Ombudsman NTT bahas laporan pelayanan pertanahan
Baca juga: Ombudsman NTT harapkan tarif portir harus diatur kembali
"Rakor bersama ini diharapkan pula dapat mempercepat penanganan laporan masyarakat terkait pelayanan pertanahan Tahun 2018-2019," katanya kepada Antara di Kupang, Selasa (19/3).
Rakor tersebut diikuti Keasistenan Pemeriksaan Laporan Masyarakat Ombudsman NTT, Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kanwil BPN NTT, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Sikka, Kabupaten Alor, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Malaka.
Rakor yang berlangsung selama tiga hari itu, akan difokuskan pada pembahasan laporan atau pengaduan masyarakat terkait dengan pelayanan masyarakat yang masih berproses pada beberapa Kantor Pertanahan.
Selain pembahasan laporan atau pengaduan masyarakat, Kanwil BPN NTT akan menyampaikan informasi terkait dengan potensi konflik pertanahan di NTT, seperti dalam kasus Paumere di Kabupaten Ende, kasus Naunu dan Manusak di Kabupaten Kupang, serta pemberian HGU kepada PT MSM di Sumba Timur.
Baca juga: Ombudsman NTT bahas laporan pelayanan pertanahan
Baca juga: Ombudsman NTT harapkan tarif portir harus diatur kembali