Kupang, NTT (ANTARA) - Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menargetkan 30 penerima program Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan (FPK) Tahun 2025 guna mendorong interaksi budaya dan memperkuat kebudayaan lokal yang inklusif.

“Program FPK telah tiga tahun berjalan di NTT. Tahun ini kita berupaya agar bisa mencapai sekitar 30-an penerima baik dari individu maupun komunitas budaya,” kata Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI NTT, Haris Budiharto, di Kupang, Rabu.

Ia menyebutkan bahwa pada tahun pertama, FPK 2023 mengakomodasi 15 penerima dan meningkat menjadi 18 penerima pada 2024. Namun, pada 2024 hanya untuk penerima individu, sedangkan pada 2025 sudah mencakup individu dan lembaga/komunitas budaya.

Program FPK adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada perseorangan, komunitas budaya, dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan dalam rangka pemajuan kebudayaan.

Jenis kegiatan yang didanai FPK 2025 meliputi pemberian apresiasi, festival/lomba, pementasan/pameran, upacara adat/ritual adat, seminar/diskusi/lokakarya, dan dokumentasi karya budaya.

Adapun nominal pendanaan proposal bagi individu maksimal Rp20 juta, sedangkan bagi komunitas maksimal Rp50 juta.

“Ini adalah semacam stimulus dari pemerintahan pusat guna membangkitkan semangat para pegiat seni dan budaya di daerah untuk terus berkarya,” ujar Haris.

Untuk itu, pihaknya berharap agar semakin banyak individu maupun komunitas lokal yang mengetahui informasi terkait FPK dan bisa segera mengajukan proposal sesuai petunjuk teknis.

Demi menjangkau lebih banyak orang, pihaknya turut melakukan penyebarluasan informasi baik melalui media sosial, siaran radio, sosialisasi virtual melalui zoom, dan bersurat kepada dinas terkait di kabupaten/kota.

Ia mengatakan program ini telah dibuka sejak 20 Juni hingga batas akhir pada 18 Juli 2025. Pengumuman proposal yang lolos verifikasi dijadwalkan pada 4 Agustus 2025.

Ia mengingatkan kepada para pengusul/pendaftar untuk dapat memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam juknis saat menyiapkan berkas proposal sehingga bisa memenuhi standar verifikasi.

“Kami juga harapkan proposal yang terpilih, nantinya akan dilaksanakan oleh para penerima secara disiplin dengan menekankan prinsip akuntabilitas,” pesannya.


Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025