Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua bersama Polres Belu di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur menangkap delapan orang warga negara Uzbekistan di perbatasan RI-RDTL yang hendak melintas secara ilegal ke Timor Leste.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra dalam keterangan yang diterima di Kupang, Sabtu mengatakan saat ini mereka sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan terkait modus melintas secara ilegal tersebut.
"Saat ini sudah ditahan dan juga sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Dia mengatakan delapan orang Uzbekistan itu berinisial SA,ORY,OUB,SSA,ET,YYT,UY dan MK diketahui menggunakan titik lokasi pesisir Pantai Berluli sebagai jalur keluar ilegal yang memiliki jarak
terdekat garis pantai dengan wilayah negara Timor Leste dan Australia.
Agus ketika dikonfirmasi dari Kupang, Sabtu mengatakan kedelapan WNA masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival sebagai kedok wisatawan yang melakukan kunjungan wisata di wilayah Indonesia.
"Jadi mereka juga diketahui diduga menggunakan jasa kepengurusan oleh warga negara Indonesia inisial BI untuk mencarikan fasilitas keberangkatan melalui jalur keluar ilegal yang telah disepakati," ujarnya.
Dia mengatakan berdasarkan kronologis kejadian penangkapan terhadap sejumlah WNA itu bermula saat ada laporan dari masyarakat yang mencurigai ada aktivitas warga asing di daerah tersebut.
Mendapatkan laporan itu Inteldakim Imigrasi Atambua melakukan koordinasi dengan tim Intelkam Polres Belu untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Saat tiba di lokasi mereka mendapati informasi delapan WNA tersebut dimana mereka sudah menaiki perahu kayu pada saat kondisi air laut sedang surut.
Namun akhirnya mereka kemudian turun kembali ke pinggir pantai dengan membawa barang bawaan karena air laut mulai tinggi. Tim kemudian menangkap mereka dan digiring ke kantor Imigrasi Atambua untuk dimintai keterangan.
Dia juga menyampaikan apresiasinya, karena dengan adanya kolaborasi antara masyarakat, Polisi dan Imigrasi pihaknya berhasil menangkap para WNA tersebut.
Imigrasi dan Polisi menangkap 8 WNA Uzbekistan di perbatasan RI-RDTL
Konferensi pers penangkapan 8 WNA di Atambua. ANTARA/HO-Imigrasi Atambua
Konferensi pers penangkapan 8 WNA di Atambua. ANTARA/HO-Imigrasi Atambua