Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Kupang menahan tiga warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Turki dan Lebanon karena tak memiliki kelengkapan administrasi saat berlayar menggunakan kapal Marokot di wilayah perairan Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kupang Nyoman R Taufiq kepada wartawan di Kupang, Kamis (4/4) saat menggelar konferensi pers mengatakan tiga WNA itu berinisial OB (31) dan MSY (23) dari Turki, dan BRT (46) berasal dari Lebanon.
"Ketiganya ditahan karena saat diperiksa kelengkapan kapalnya terdapat beberapa kelalaian yakni kapal tidak memenuhi syarat formil untuk berlayar dari Bali menuju Kupang sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Ia menjelaskan bahwa seharusnya kapal tersebut keluar dari Bali, harus berlayar menuju ke Batam bukan menuju ke Kupang.
Kemudian kelalaian kedua ditemukan bahwa AIS (Automatic Identification System) kapal Marokot mati atau tidak aktif setelah beberapa kali hendak bertolak dari Kupang.
Nyoman menceritakan bahwa awalnya ketiga WNA tersebut, akan bertolak dari Kupang menuju Batam pada 14 Maret 2019. Namun, saat berlayar, kapal yang dinahkodai OB warga negara Turki itu, mesinnya tidak mau hidup.
Baca juga: Pencari suaka di Kupang mencapai 285 orang
Akibat mati mesin kapal tersebut terbawa arus masuk ke Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Australia, namun tak ada tindakan hukum yang diambil Australia, malah mendorong kapal tersebut ke wilayah perairan Indonesia.
"Australia mendorong lagi kapal itu ke wilayah kita, dengan memberikan makanan, karena menurut pengakuan ketiga WNA itu mereka berlayar dari Indonesia," kata Taufiq.
Pihak imigrasi Kupang pun mulai curiga dan bertanya-tanya mengapa sehingga ketiganya mendapat izin dari Bali, namun kapalnya ada di Kupang dan saat berlayar ketiganya terdampar di wilayah ZEE Australia.
Dari sejumlah kelalaian yang dilakukan tersebut maka OB sebagai nahkoda kapal Marokot dinyatakan melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan sesuai dengan pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Taufiq mengatakan ketiga WNA asal Turki dan Lebanon itu akan segera dideportasi ke negara asalnya, dan nama mereka dimasukkan dalam daftar penangkalan selama enam bulan.
Baca juga: Para imigran berunjuk rasa di kantor IOM Kupang
Baca juga: NTT usulkan pemindahan imigran ke Pulau Ndana
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kupang Nyoman R Taufiq kepada wartawan di Kupang, Kamis (4/4) saat menggelar konferensi pers mengatakan tiga WNA itu berinisial OB (31) dan MSY (23) dari Turki, dan BRT (46) berasal dari Lebanon.
"Ketiganya ditahan karena saat diperiksa kelengkapan kapalnya terdapat beberapa kelalaian yakni kapal tidak memenuhi syarat formil untuk berlayar dari Bali menuju Kupang sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Ia menjelaskan bahwa seharusnya kapal tersebut keluar dari Bali, harus berlayar menuju ke Batam bukan menuju ke Kupang.
Kemudian kelalaian kedua ditemukan bahwa AIS (Automatic Identification System) kapal Marokot mati atau tidak aktif setelah beberapa kali hendak bertolak dari Kupang.
Nyoman menceritakan bahwa awalnya ketiga WNA tersebut, akan bertolak dari Kupang menuju Batam pada 14 Maret 2019. Namun, saat berlayar, kapal yang dinahkodai OB warga negara Turki itu, mesinnya tidak mau hidup.
Baca juga: Pencari suaka di Kupang mencapai 285 orang
Akibat mati mesin kapal tersebut terbawa arus masuk ke Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Australia, namun tak ada tindakan hukum yang diambil Australia, malah mendorong kapal tersebut ke wilayah perairan Indonesia.
"Australia mendorong lagi kapal itu ke wilayah kita, dengan memberikan makanan, karena menurut pengakuan ketiga WNA itu mereka berlayar dari Indonesia," kata Taufiq.
Pihak imigrasi Kupang pun mulai curiga dan bertanya-tanya mengapa sehingga ketiganya mendapat izin dari Bali, namun kapalnya ada di Kupang dan saat berlayar ketiganya terdampar di wilayah ZEE Australia.
Dari sejumlah kelalaian yang dilakukan tersebut maka OB sebagai nahkoda kapal Marokot dinyatakan melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan sesuai dengan pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Taufiq mengatakan ketiga WNA asal Turki dan Lebanon itu akan segera dideportasi ke negara asalnya, dan nama mereka dimasukkan dalam daftar penangkalan selama enam bulan.
Baca juga: Para imigran berunjuk rasa di kantor IOM Kupang
Baca juga: NTT usulkan pemindahan imigran ke Pulau Ndana