Kupang (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menyiapkan tenaga medis untuk melayani petugas pemilu, yang sedang melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu di tingkat kecamatan.
"Saya sedang berada di Kupang, tetapi telah meminta Sekretaris Dinas Kesehatan untuk melakukan koordinasi mempersiapkan tenaga medis untuk melayani petugas Pemilu," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Timur, Chrisnawan Try Haryantana kepada Antara, Rabu (24/4).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan bantuan tenaga medis untuk para petugas penyelenggara Pemilu, terutama KPPS yang saat ini sedang melaksanakan rapat pleno rekapitulasi surat suara di tingkat kecamatan.
Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan ini, diperkirakan akan berlangsung hingga 5 Mei dan dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat kabupaten pada 6 Mei 2019.
Langkah ini diambil berdasarkan surat ederan Kementerian Kesehatan nomor: HK.02.02/III/1681/2019, tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi petugas KPPS/PPK yang memerlukan pelayanan kesehatan difasilitasi pelayanan kesehatan.
Surat edaran dari Kemenkes yang ditunjukkan kepada para kepala dinas kesehatan di seluruh Indonesia itu, ditandatangani oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo pada 23 April 2019.
Baca juga: 54 petugas penyelenggara pemilu 2019 meninggal akibat kelelahan
"Saya sedang berada di Kupang, tetapi telah meminta Sekretaris Dinas Kesehatan untuk melakukan koordinasi mempersiapkan tenaga medis untuk melayani petugas Pemilu," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Timur, Chrisnawan Try Haryantana kepada Antara, Rabu (24/4).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan bantuan tenaga medis untuk para petugas penyelenggara Pemilu, terutama KPPS yang saat ini sedang melaksanakan rapat pleno rekapitulasi surat suara di tingkat kecamatan.
Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan ini, diperkirakan akan berlangsung hingga 5 Mei dan dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat kabupaten pada 6 Mei 2019.
Langkah ini diambil berdasarkan surat ederan Kementerian Kesehatan nomor: HK.02.02/III/1681/2019, tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi petugas KPPS/PPK yang memerlukan pelayanan kesehatan difasilitasi pelayanan kesehatan.
Surat edaran dari Kemenkes yang ditunjukkan kepada para kepala dinas kesehatan di seluruh Indonesia itu, ditandatangani oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo pada 23 April 2019.
Baca juga: 54 petugas penyelenggara pemilu 2019 meninggal akibat kelelahan