Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno harus dapat membuktikan kecurangan atas selisih hasil pemilihan presiden (pilpres) 2019 sebanyak 17 juta suara.

"Jadi harus dibuktikan hasil akhir perhitungan suara yang ditetapkan KPU yang kalau dilihat persentase (berbedaannya) 11 persen atau 17 juta (suara), maka angka 17 juta itu yang curang, bagaimana cara membuktikannya kita lihat nanti pengacara Prabowo membuktikannya," kata Yusril di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (21/5).

Sebelumnya, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

KPU RI pada Selasa (21/05) pukul 01.46 WIB menetapkan perolehan suara pilpres 2019 dari 34 Provinsi dan 130 PPLN yakni, pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf memeroleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memeroleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

"Kita siapkan bantahan-bantahan dan bukti-buktinya. Kalau mereka mengajukan saksi dan ahli kami juga akan mengajukan saksi dan ahli karena harus sama kesempatannya tapi pada akhirnya Mahkamah Konstitusi yang memutuskan permohonan tuduhan kecurangan itu terbukti atau tidak," ungkap Yusril.

Namun hingga saat ini, Yusril dan tim kuasa hukum belum membuat bantahan apapun karena semua argumentasi akan tergantung pada isi gugatan yang disampaikan kuasa hukum Prabowo-Sandi ke MK.

Baca juga: KPU segera tetapkan calon presiden-cawapres terpilih

"Kalau MK mengatakan ada 1, 2, 3 tempat terjadi kecurangan tapi akan kembali ditanya, angka selisihnya 17 juta tidak? Kalau beberapa tempat ada kecurangan dan kesalahan hitung dan harus dilakukan pemilu ulang, apakah akan mempengaruhi angka 17 juta itu atau tidak?" tambah Yusril.

Artinya, kuasa hukum paslon nomor urut 02, menurut Yusril, harus bekerja keras untuk membuktikan gugatannya.

"Jadi saya kira memang memerlukan usaha ekstra kuat untuk bisa membuktikan tuduhan bahwa terjadi kecurangan dengan angka 17 juta sekitar 11 persen. Saya sebagai advokat mewakili Pak Jokowi akan dengan sabar mendengar apa yang disampaikan di MK," ungkap Yusril.

Dalam gugatan ini, Jokowi-Ma'ruf Amin adalah sebagai pihak terkait karena pihak yang menjadi termohon adalah KPU.

"Tapi yang menjadi termohon kan KPU, jadi pak Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait, bukan termohon tapi kalau diterima sebagai pihak terkait haknya sama dengan pihak termohon".

"Saya dengan tim pembelaan hukum TKN sudah mempersiapkan segala sesuatunya termasuk surat kuasa kepada Pak Jokowi dan Ma'ruf Amin untuk menulis surat ke ketua MK agar menjadi pihak terkait dalam gugatan tersebut," jelas Yusril.

Namun menurut Yusril, Jokowi sangat menghormati dan menyambut baik perselisihan hasil pemilu tersebut ke MK.

"Kita hormati apa yang disampaikan Pak Prabowo meski tidak bisa menerima hasil dari KPU tapi menempuh cara konstitusional ke MK dan mengajak pendukung beliau untuk melakukan aksi damai dan tidak melakukan aksi makar," ungkap Yusril.

Baca juga: Final Pilpres 2019: Jokowi 55,50 persen, Prabowo 44,50 persen

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024