Kupang (Antara NTT) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang lima bulan terakhir sejak September 2016 hingga Februari 2017 menerbitkan 3.238 surat keterangan pengganti KTP elektronik (e-KTP) yang belum tercetak karena kehabisan blangko.
"Layanan pencetakan KTP elektronik masih belum dilakukan karena hingga saat ini Disdukcapil tidak lagi memiliki blangko KTP elektronik. Karena itu dinas mengeluarkan surat keterangan sebagai pengganti KTP itu," kata Kepala Disdukcapil Kota Kupang David Marts Mangi di Kupang, Kamis.
Dari jumlah 3.238 surat keterangan itu, yang diterbit pada periode September 2016 hingga 23 Desember 2016 berjumlah 1.919 lembar dan pada periode 4 Januari 2017 hingga 8 Februari 2017 berjumlah 1.319 lembar.
Dia mengatakan belum tercetaknya KTP elektronik warga yang berdomisili di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur dan sudah melakukan perekaman data dirinya sebagai akibat dari belum adanya blangko KTP elektronik yang dipasok dari Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Hal itu terjadi juga disebabkan di tingkat kementerian pun kehabisan blangko karena masih dalam proses tender pengadaa. "jadi sebagai dinas teknis di daerah kita menanti saja," katanya.
Kendatipun demikian, kondisi itu tidaklah harus mengganggu seluruh aktivitas wraga di daerah ini dalam kepentingannya mengurus sejumlah hal berkaitan dengan pemenuhan kebutuhannya.
Oleh karenanya Kementerian Dalam Negeri lalu menerbitkan kebijakan penerbitan keterangan pengganti KTP elektronik yang secara nasional formatnmya satu dan sama.
Menurut David, surat keterangan kependudukan itu terformat secara nasional dan pemberlakuannya sama dengan KTP Elektronik yang sifatnya nasional dan untuk semua kepentingan urusan.
Namun demikian, berbeda dengan KTP elektronik, surat ketyerangan kepenmdudukan itu hanya berlaku enam bulan sejak diterbitkan surat itu oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dia menyebut sejumlah hal yang bisa dilakukan dengan memanfaatkan surat keterangan kependudukan itu, antara lain, untuk pengurusan rekening bank, paspor, pendaftaran pegawai, BPJS, serta sejumlah hal lainnya termasuk untuk kepentingan pilkada serentak.
Untuk hal ini lanjut David, setiap warga yang belum terdaftar dalam DPT bisa menggunakan surat keterangan itu untuk menggunakan hak pilihnya di hari pelaksanaan pemungutan suara di TPS pada 15 Februari mendatang pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota periode 2017-2022.
Karena betapa penting fungsi surat keterangan ini, maka Dinas Kependudukan tidak akan seenaknya menerbitkannya sehingga tidak dimanfaatkan keliru oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kami hanya bisa menerbitkan surat kependudukan itu hanya dengan syarat pendataan yang sudah terekam dalam data base kependudukan. Jadi warga yang belum merekam tidak bisa diberikan," katanya.
Terhadap kebutuhan blangko KTP elektronik untuk mencetak kebutuhan kartu tanda penduduk warga di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu, David menyebut sekitar 150 ribu keping blangko.
Akumulasi jumlah kebutuhan itulah yang nantinya bisa memenuhi kebutuhan kepemilikan kartu kependudukan elektronik warga di daerah itu.
Dia mengatakan, jumlah 150 ribu blangko KTP elektronik itu merupakan akumulasi kebutuhan KTP warga baik yang sudah melakukan perekaman dan juga yang sudah wajib memegang KTP elektronik.
Secara data, penduduk Kota Kupang yang masuk dalam ketegori wajib KTP berjumlah 414 ribu jiwa. Dan yang sudah melakukan perekaman sebanyak 250 ribu orang.
Dari jumlah 250 ribu yang sudah melakukan perekaman itu, ada sebanyak 20 ribu yang siap dicetak. Namun demikmian hal itu belum bisa dilakukan karena kehabisan blangko KTP elektronik. "Kami berharap dalam beberapa bulan ke depan sudah bisa dipanggil Jakarta untuk menjemput kebutuhan blangko tersebut," katanya.
Dia mengatakan, jika nantinya 150 ribu blangko KTP elektronik itu tersedia, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang akan langsung secara berangsur melakukan proses pencetakan sesuai daftar tunggu perekaman yang ada untuk menyelesaikan seluruh penundaan yang belum tercetak.
"Layanan pencetakan KTP elektronik masih belum dilakukan karena hingga saat ini Disdukcapil tidak lagi memiliki blangko KTP elektronik. Karena itu dinas mengeluarkan surat keterangan sebagai pengganti KTP itu," kata Kepala Disdukcapil Kota Kupang David Marts Mangi di Kupang, Kamis.
Dari jumlah 3.238 surat keterangan itu, yang diterbit pada periode September 2016 hingga 23 Desember 2016 berjumlah 1.919 lembar dan pada periode 4 Januari 2017 hingga 8 Februari 2017 berjumlah 1.319 lembar.
Dia mengatakan belum tercetaknya KTP elektronik warga yang berdomisili di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur dan sudah melakukan perekaman data dirinya sebagai akibat dari belum adanya blangko KTP elektronik yang dipasok dari Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Hal itu terjadi juga disebabkan di tingkat kementerian pun kehabisan blangko karena masih dalam proses tender pengadaa. "jadi sebagai dinas teknis di daerah kita menanti saja," katanya.
Kendatipun demikian, kondisi itu tidaklah harus mengganggu seluruh aktivitas wraga di daerah ini dalam kepentingannya mengurus sejumlah hal berkaitan dengan pemenuhan kebutuhannya.
Oleh karenanya Kementerian Dalam Negeri lalu menerbitkan kebijakan penerbitan keterangan pengganti KTP elektronik yang secara nasional formatnmya satu dan sama.
Menurut David, surat keterangan kependudukan itu terformat secara nasional dan pemberlakuannya sama dengan KTP Elektronik yang sifatnya nasional dan untuk semua kepentingan urusan.
Namun demikian, berbeda dengan KTP elektronik, surat ketyerangan kepenmdudukan itu hanya berlaku enam bulan sejak diterbitkan surat itu oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dia menyebut sejumlah hal yang bisa dilakukan dengan memanfaatkan surat keterangan kependudukan itu, antara lain, untuk pengurusan rekening bank, paspor, pendaftaran pegawai, BPJS, serta sejumlah hal lainnya termasuk untuk kepentingan pilkada serentak.
Untuk hal ini lanjut David, setiap warga yang belum terdaftar dalam DPT bisa menggunakan surat keterangan itu untuk menggunakan hak pilihnya di hari pelaksanaan pemungutan suara di TPS pada 15 Februari mendatang pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota periode 2017-2022.
Karena betapa penting fungsi surat keterangan ini, maka Dinas Kependudukan tidak akan seenaknya menerbitkannya sehingga tidak dimanfaatkan keliru oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kami hanya bisa menerbitkan surat kependudukan itu hanya dengan syarat pendataan yang sudah terekam dalam data base kependudukan. Jadi warga yang belum merekam tidak bisa diberikan," katanya.
Terhadap kebutuhan blangko KTP elektronik untuk mencetak kebutuhan kartu tanda penduduk warga di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu, David menyebut sekitar 150 ribu keping blangko.
Akumulasi jumlah kebutuhan itulah yang nantinya bisa memenuhi kebutuhan kepemilikan kartu kependudukan elektronik warga di daerah itu.
Dia mengatakan, jumlah 150 ribu blangko KTP elektronik itu merupakan akumulasi kebutuhan KTP warga baik yang sudah melakukan perekaman dan juga yang sudah wajib memegang KTP elektronik.
Secara data, penduduk Kota Kupang yang masuk dalam ketegori wajib KTP berjumlah 414 ribu jiwa. Dan yang sudah melakukan perekaman sebanyak 250 ribu orang.
Dari jumlah 250 ribu yang sudah melakukan perekaman itu, ada sebanyak 20 ribu yang siap dicetak. Namun demikmian hal itu belum bisa dilakukan karena kehabisan blangko KTP elektronik. "Kami berharap dalam beberapa bulan ke depan sudah bisa dipanggil Jakarta untuk menjemput kebutuhan blangko tersebut," katanya.
Dia mengatakan, jika nantinya 150 ribu blangko KTP elektronik itu tersedia, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang akan langsung secara berangsur melakukan proses pencetakan sesuai daftar tunggu perekaman yang ada untuk menyelesaikan seluruh penundaan yang belum tercetak.