KPU : KTP El hanya digunakan untuk memilih di alamat domisili

id KPU NTT, Kota Kupang,Pemilu 2024

KPU : KTP El hanya digunakan untuk memilih  di alamat domisili

Anggota Komisioner KPU NTT Yosafat Koli. ANTARA/Kornelis Kaha

Yang jadi permasalahan adalah kekeliruan memahami dimana ada yang punya pemikiran bahwa jika kita punya KTP elektronik maka kita bisa gunakan hak  pilih di seluruh Indonesia...
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa pemilih dengan status daftar pemilih khusus (DPK)  dan memiliki KTP elektronik tidak bisa mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak sesuai dengan alamat domisili nya.

"Yang jadi permasalahan adalah kekeliruan memahami dimana ada yang punya pemikiran bahwa jika kita punya KTP elektronik maka kita bisa gunakan hak  pilih di seluruh Indonesia. Nah ini tidak boleh," kata Anggota Komisioner KPU NTT Yosafat Koli di Kupang, Rabu, (7/2/2024).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan berbagai kesiapan teknis jelang Pemilu salah satunya tentang mencegah terjadinya kesalahan pada saat hari pemilihan nanti.

Dalam diskusi publik yang digelar PWI NTT pada Selasa (6/2) kemarin juga dia mengatakan bahwa dirinya telah berkeliling NTT dan masih banyak yang belum paham soal hal itu.

Yosafat mengatakan dalam Pemilu, ketentuan untuk mencoblos harus berpatokan pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilihan tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).

Tiga komponen itu kata Yosafat adalah mereka yang terdaftar di TPS dan menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat domisili

Sementara itu, DPTB adalah pemilih yang karena suatu alasan tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat dia terdaftar. Jadi syaratnya dia harus terdaftar di DPT terlebih dahulu barulah  pindah memilih.

"Ketiga adalah daftar pemilih khusus (DPK) mereka yang dapat menggunakan hal pilihnya menggunakan KTP. Karena itu perlu dipastikan bahwa DPK adalah daftar pemilih khusus yang bisa gunakan hak pilihnya meskipun tidak terdaftar di DPT dan DPTB

"Dia boleh menggunakan KTP, tetapi KTP yang bersangkutan harus di tempat domisilinya. Jadi tidak bisa saya dari Irian dan mencoblos di Jakarta. atau dari Jakarta dan mencoblos di Kupang. Tidak, tidak seperti itu," tegas dia.

Sebab tambah Yosafat, jika hal ini sampai terjadi lebih dari satu pemilih DPK mencoblos saat hari H, maka akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut.

Untuk mencegah hal tersebut, pihaknya telah memastikan kepada seluruh petugas KPPS atau pihak penyelenggara agar selalu menggunakan prosedur yang ada.

Petugas harus memastikan bahwa yang mencoblos nanti adalah pemilih yang KTPnya dari daerah tersebut, dan juga memastikan yang mencoblos adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dan DPTb.



Baca juga: KPU: Pemilih dapat meminta surat pemberitahuan memilih ke KPPS

Baca juga: KPU NTT pastikan semua logistik pemilu sudah lengkap

Baca juga: KPU Belu bilang surat suara yang kurang sudah tiba di gudang