KPU Kota Kupang sebut 3.000 pemilih belum perekaman KTP

id Pilkada Kota Kupang,NTT,KPU Kota Kupang

KPU Kota Kupang sebut 3.000 pemilih belum perekaman KTP

Ketua KPU Kota Kupang Ismael Manoe (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang. ANTARA/Kornelis Kaha

...Saat ini tersisa sekitar 3.000 orang yang terdata sebagai pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, kata Ketua KPU Kota Kupang Ismael Manoe di Kupang, Jumat, (1/11)

Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur melaporkan bahwa sampai dengan akhir Oktober 2024 jumlah pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik mencapai 3.000 orang.

"Saat ini tersisa sekitar 3.000 orang yang terdata sebagai pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik," kata Ketua KPU Kota Kupang Ismael Manoe di Kupang, Jumat, (1/11).

Dia mengatakan hal ini berkaitan dengan perkembangan perekaman KTP bagi para pemilih, khususnya pemilih pemula yang ada di ibu Kota Provinsi NTT itu.

Menurut dia, sebenarnya terjadi peningkatan dalam proses perekaman KTP elektronik jika dibandingkan dengan data tahun lalu.

"Data Dukcapil Kota Kupang sejak September lalu saat penetapan DPT ada kurang lebih 9.000-an orang yang terdaftar sebagai pemilih, tetapi belum melakukan perekaman KTP elektronik, tetapi saat ini tersisa 3.000an saja," ujar dia.

Ismael menambahka agar 3.000an pemilih itu bisa mendapatkan KTP elektronik, KPU Kota Kupang bersama Dukcapil Kota Kupang melakukan jemput bola ke sekolah-sekolah tingkat akhir di Kota Kupang untuk melakukan perekaman kepada pemilih pemula.

Hal ini dilakukan karena banyak pemilih pemula di sekolah merasa belum penting untuk memilih.

Baca juga: KPU Kota Kupang: Debat kedua angkat tema Smart and Green City

Selain melakukan perekaman ke sekolah-sekolah tingkat akhir, KPU Kota Kupang juga gencar melakukan sosialisasi tentang pentingnya menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 27 November mendatang.

Baca juga: KPU NTT gelar debat kandidat pertama Pilgub 2024

Dia berharap agar, para pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik juga bisa secara sukarela melakukan perekaman.