Pengaduan Partai Berkarya sudah "clear"
Rabu, 29 Mei 2019 16:19 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Thomas Dohu. (ANTARA/Bernadus Tokan)
Kupang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Thomas Dohu mengatakan masalah caleg yang diutarakan Partai Berkarya telah disampaikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi NTT yang berlangsung pada 7-12 Mei 2019 lalu.
"Masalah yang disampaikan Partai Berkarya di dapil NTT-8, sudah disampaikan dalam pleno terbuka yang dihadiri Bawaslu dan utusan partai politik peserta pemilu," kata Thomas Dohu di Kupang, Rabu (29/5).
Ia mengemukakan hal itu, berkaitan pengaduan DPD Partai Berkarya Timor Tengah Selatan Badan Pengawas Pemilu Provinsi NTT, sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan KPU.
KPU NTT menurut DPD Partai Berkarya diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan menetapkan Noni A Nope dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dari Partai Demokrat daerah pemilihan NTT 8, sehingga merugikan partai lain.
Dohu menjelaskan, dalam tahapan pencalonan, dokumen yang diterima, Noni A Nope, berstasus pensiun PNS. Namun, setelah penetapan DCT yakni pada bulan Januari 2019, KPU baru mengetahui kalau yang bersangkutan adalah PNS yang akan pensiun mulai 1 Januari 2019.
Karena itu, KPU melakukan konsultasi dengan KPU RI, dan diperintahkan untuk menyatakan Tidak Menuhi Syarat (TMS) terhadap calon tersebut yang dituangkan dalam keputusan.
"Hasil keputusan tersebut selanjutnya oleh KPU Provinsi NTT meneruskan kepada KPU TTS dapil NTT 8 agar mengumumkan ke TPS bahwa calon tersebut telah dinyatakan TMS," kata Dohu.
Namun, lanjutnya, apabila dalam pemilihan terdapat pemilih yang mencoblos calon tersebut, maka suaranya itu diberikan ke suara parpol.
Hal ini sesuai ketentuan PKPU Nomor 3/2019, Pasal 55 (3) yang menyatakan bahwa apabila ada calon yang tidak memenuhi syarat tetapi ada pemilih yang memilihnya, maka suaranya itu diberikan ke suara parpol.
Baca juga: KPU NTT: Kami siap hadapi gugatan di MK
Baca juga: KPU NTT tetapkan 4 anggota DPD-RI
"Masalah yang disampaikan Partai Berkarya di dapil NTT-8, sudah disampaikan dalam pleno terbuka yang dihadiri Bawaslu dan utusan partai politik peserta pemilu," kata Thomas Dohu di Kupang, Rabu (29/5).
Ia mengemukakan hal itu, berkaitan pengaduan DPD Partai Berkarya Timor Tengah Selatan Badan Pengawas Pemilu Provinsi NTT, sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan KPU.
KPU NTT menurut DPD Partai Berkarya diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan menetapkan Noni A Nope dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dari Partai Demokrat daerah pemilihan NTT 8, sehingga merugikan partai lain.
Dohu menjelaskan, dalam tahapan pencalonan, dokumen yang diterima, Noni A Nope, berstasus pensiun PNS. Namun, setelah penetapan DCT yakni pada bulan Januari 2019, KPU baru mengetahui kalau yang bersangkutan adalah PNS yang akan pensiun mulai 1 Januari 2019.
Karena itu, KPU melakukan konsultasi dengan KPU RI, dan diperintahkan untuk menyatakan Tidak Menuhi Syarat (TMS) terhadap calon tersebut yang dituangkan dalam keputusan.
"Hasil keputusan tersebut selanjutnya oleh KPU Provinsi NTT meneruskan kepada KPU TTS dapil NTT 8 agar mengumumkan ke TPS bahwa calon tersebut telah dinyatakan TMS," kata Dohu.
Namun, lanjutnya, apabila dalam pemilihan terdapat pemilih yang mencoblos calon tersebut, maka suaranya itu diberikan ke suara parpol.
Hal ini sesuai ketentuan PKPU Nomor 3/2019, Pasal 55 (3) yang menyatakan bahwa apabila ada calon yang tidak memenuhi syarat tetapi ada pemilih yang memilihnya, maka suaranya itu diberikan ke suara parpol.
Baca juga: KPU NTT: Kami siap hadapi gugatan di MK
Baca juga: KPU NTT tetapkan 4 anggota DPD-RI
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPU Mabar mengevaluasi turunnya partisipasi pemilih pada Pilkada 2024
25 February 2025 4:10 WIB, 2025
KPU tetapkan Christian - Serena jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Kupang
10 January 2025 11:52 WIB, 2025
KPU tetapkan Melki-Johni sebagai Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2025-2030
09 January 2025 12:54 WIB, 2025
KPU : Gugatan di MK tak pengaruhi jadwal penetapan kepala daerah di NTT
08 January 2025 21:17 WIB, 2025
KPU Flotim: Distribusi logistik pilkada ke TPS relokasi pengungsi tepat waktu
27 November 2024 0:27 WIB, 2024
KPU Flotim distribusi logistik Pilkada ke posko pengungsian Lewotobi
26 November 2024 17:34 WIB, 2024
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
DPR belum mempublikasikan draf RUU Perampasan Aset cegah misinterpretasi
01 September 2026 13:56 WIB
DPR: Delapan WNI jadi militer asing setelah sebelumnya mendaftar lowongan satpam
01 September 2026 12:39 WIB
KPK menduga korupsi penerimaan maba tidak hanya terjadi di Unila dan Unsoed
01 September 2026 3:59 WIB