KPU tetapkan Christian - Serena jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Kupang

id NTT, Wali Kota Kupang,Serena cosgrova,Dr Christian widodo

KPU tetapkan Christian - Serena jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Kupang

Ketua KPU Kota Kupang Ismael Manoe (kanan) berpose dengan pasangan dr. Christian Widodo dan Serena Cosgrova Francis di Kupang. ANTARA/Kornelis Kaha

Penetapan dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang ...

Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi menetapkan pasangan dr. Christian Widodo dan Serena Cosgrova Francis sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang periode 2025-2030.



“Berdasarkan ketentuan pasal 58 ayat 1 peraturan KPU nomor 18 tahun 2024 pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih,” kata Ketua KPU Kota Kupang Ismael Manoe dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan walikota dan Wakil Wali Kota Kupang tahun 2024 di Kupang, Kamis, (9/1).



Dia menyebutkan bahwa sesuai dengan hasil rekapitulasi suara KPU pasangan Christian Widodo dan Serena Cosgrova Francis berhasil memperoleh suara terbanyak dengan jumlah suara mencapai 68.830 suara atau 36,39 persen dari total suara sah.



Ismael menjelaskan bahwa penetapan itu juga dilakukan setelah pihaknya menerima surat dari KPU RI pada Senin (6/1) kemarin sehingga pelaksanaannya dilakukan secara mendadak.



Dia menjelaskan bahwa surat dari MK tersebut menginstruksikan penetapan pasangan calon terpilih untuk daerah yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).



ANTARA yang hadir dalam pleno tersebut menyaksikan berita acara penetapan ini ditandatangani langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Kupang lalu kemudian diserahkan kepada pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.



Selain itu juga salinannya juga diserahkan kepada pemerintah daerah, aparat kepolisian, perwakilan dari partai politik, tidak hanya pengusung dr. Christian dan Serena tetapi juga pengusung kandidat lainnya.



Penetapan dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang .



Terkait pelantikan ujar dia bukan lagi kewenangan dari KPU, tetapi kewenangan Kemendagri. Sesuai jadwal akan dilakukan pada 10 Februari namun tanggal tersebut kata dia, masih bisa berubah.





Baca juga: Melki-Johni siap gandeng kandidat lain bangun NTT



Dia juga mengatakan bahwa dengan sudah dilakukan penetapan tersebut maka, dia berharap dr. Christian dan Serena bukan lagi milik tim pemenangan tetapi milik masyarakat Kota Kupang.





Baca juga: Polres Mabar: Anggota KPPS jadi tersangka pidana pemilu