Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur mengatakan bahwa sebanyak 10 hasil pilkada dari sejumlah daerah di NTT digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisioner KPU NTT Baharuddin Hamzah ditemui di ruangannya di Kantor KPU, NTT Selasa (7/1) pagi mengatakan bahwa 10 gugatan pilkada itu sudah diterima oleh MK.
"MK juga sudah mengirimkan laporan surat gugatan tersebut kepada kami dengan isi terkait sengketa Pilkada 2024," katanya.
Dia menyebutkan sejumlah calon kepala daerah di 10 Kabupaten/Kota yang mengajukan surat gugatan itu adalah pasangan calon dari Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sikka, Manggarai Barat dan Kabupaten Belu.
Selain itu dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Alor, Sumba Barat, Sumba Barat Daya dan Kabupaten Sabu Raijua.
Baca juga: KPU NTT pastikan kekurangan logistik pilkada segera dipenuhi
Baca juga: KPU Belu prioritaskan distribusi logistik ke TPS terpencil
Dia mengatakan bahwa untuk proses persidangan nanti di MK, 10 KPU di Kabupaten/Kota serta Provinsi sedang mempersiapkan materi dan barang bukti untuk disampaikan saat persidangan di MK nanti ketika jadwal sidang sudah keluar.
"Saat ini jadwal persidangannya belum keluar," tambah dia.
Lebih lanjut Baharuddin menambahkan bahwa sejumlah gugatan yang disampaikan ke MK lebih pada administrasi, seperti turunnya partisipasi pemilih di lokasi bencana di Kabupaten Flores Timur.
Kemudian di Manggarai seperti ada pemilih yang tidak datang di tps tetapi namanya ada di daftar hadir, serta beberapa Kabupaten lainnya seperti Kabupaten Belu dan Rote Ndao yang berkaitan dengan syarat calon.
"Jadi di 10 kabupaten itu tidak ada dalil mengenai selisih perolehan suara. Jadi lebih pada soal-soal administrasi," ujar dia.
Sementara itu untuk pilkada gubernur dan wakil gubernur NTT, tidak ada gugatan ke MK, sehingga pelaksanaan penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih direncanakan dilaksanakan pada Kamis (9/1) pekan ini.