KPU tetapkan Melki-Johni sebagai Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2025-2030

id NTT,Pilkada NTT,Kota Kupang,Melki dan Johni,Gubernur NTT

KPU tetapkan Melki-Johni sebagai Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2025-2030

Ketua KPU NTT Jemris Fointuna (Keempat kanan) disaksikan oleh sejumlah anggota Komisioner KPU menyerahkan SK penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih kepada Melki dan Johni yang ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT. ANTARA/Kornelis Kaha

...Kami telah menerima surat resmi dari KPU pusat, sehingga sesuai aturan, pasangan ini dapat ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih

Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur resmi menetapkan pasangan Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma atau Melki- Johni sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2025-2030.

“Penetapan ini dilakukan setelah kami menerima surat dari KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025,” kata Ketua KPU NTT Jemris Fointuna saat memberikan kata sambutan ketika membuka pleno terbuka penetapan Kepala daerah di Kupang, Kamis, (9/1).

Hal ini mengapa sehingga undangan penetapan kepala daerah dilakukan secara mendadak karena hanya diberikan waktu selama tiga hari.

Dia menjelaskan bahwa surat dari MK tersebut menginstruksikan penetapan pasangan calon terpilih untuk daerah yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Melki-Johni, pasangan calon nomor urut 2, meraih suara terbanyak pada Pilkada serentak yang digelar 27 November 2024, dengan total 1.004.055 suara atau 37,33 persen dari total suara sah.

“Kami telah menerima surat resmi dari KPU pusat, sehingga sesuai aturan, pasangan ini dapat ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih,” ujar Jemris.

ANTARA yang hadir dalam pleno tersebut menyaksikan berita acara penetapan ini ditandatangani langsung oleh Ketua dan Anggota KPU NTT.

Baca juga: KPU : Gugatan di MK tak pengaruhi jadwal penetapan kepala daerah di NTT

Penetapan dituangkan dalam Keputusan KPU NTT Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Periode 2025-2030.

Baca juga: Polres Mabar: Anggota KPPS jadi tersangka pidana pemilu

Terkait pelantikan kepala daerah terpilih, ujar dia dijadwalkan akan dilaksanakan pada 7 Februari, namun pihaknya masih menunggu kepastian lagi soal pelantikan.