Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan 10 hasil pilkada yang digugat ke Mahkamah Konstitusi tidak memengaruhi pelaksanaan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih serta 12 pasangan kepala daerah lainnya di NTT.
"Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di NTT tidak ada sengketa di MK dan kami diminta untuk menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur dalam waktu tiga hari," kata anggota KPU Provinsi NTT Baharuddin Hamzah saat ditemui di Kantor KPU NTT, Kupang, Rabu.
Hal ini disampaikan Baharuddin berkaitan kesiapan KPU NTT menjelang pelaksanaan penetapan kepala daerah terpilih pada Kamis (9/1) di Kupang.
Dia mengatakan bahwa selain penetapan kepala daerah untuk gubernur dan wakil gubernur NTT, sebanyak 12 KPU kabupaten/kota juga menggelar rapat pleno penetapan pasangan kepala daerah terpilih.
Baharuddin mengatakan bahwa sengketa Pilkada 2024 yang ada di 10 Kabupaten di Provinsi NTT sama sekali tidak memengaruhi jadwal penetapan kepala daerah.
Baca juga: Pasangan Risma-Gus Hans minta pemungutan suara ulang di Pilkada Jatim
Baca juga: KPU sebut 10 hasil pilkada di NTT digugat ke MK
Sepuluh daerah yang hasil pilkadanya digugat ke MK meliputi Kabupaten Flores Timur, Sikka, Manggarai Barat, Belu, Timor Tengah Selatan, Rote Ndao, Alor, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, dan Sabu Raijua.
Mengenai persiapan saat ini, KPU NTT sedang melakukan sejumlah persiapan, terutama dokumen-dokumen yang akan dibacakan pada rapat pleno nanti.
Dalam persiapan penetapan kepala daerah terpilih, KPU sudah melakukan rapat pleno pada Senin (6/1) untuk membahas mengenai persiapan dokumen-dokumen dan tim yang mempersiapkan ruangan dan undangan.
"Secara teknis pleno itu dipersingkat saja, pleno dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna yang mengesahkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT hasil Pilkada 2024," tambahnya.
Perihal pengamanan saat penetapan kepala daerah terpilih, KPU sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu mengatur lalu lintas serta pengamanan.