Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Karolus Kopong Medan SH.MHum menilai langkah Polres Flores Timur mempertahankan pasukan di Pulau Adonara pascabentrok antarwarga dua desa di pulau itu merupakan tindakan yang tepat.

"Keputusan mempertahankan pasukan di Adonara sangat tepat, karena kalau belum ada rekonsiliasi, maka kemungkinan akan muncul gejolak lanjutan pascaaparat keamanan ditarik pulang," kata Karolus Kopong Medan kepada Antara di Kupang, Rabu (19/6).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan keberadaan pasukan Polri dan TNI yang ditempatkan di Pulau Adonara, pascabentrok antarwarga dua desa di pulau itu pada Rabu (5/6) lalu.

Kapolres Flores Timur, AKBP Deny Abrahams secara terpisah mengatakan penarikan pasukan dari Pulau Adonara, masih menunggu negosiasi perdamaian oleh tokoh-tokoh adat, dan tokoh masyarakat dari dua desa yang bertikai.

"Situasi sementara kondusif. Pasukan masih di Adonara, menunggu negosiasi perdamaian oleh tokoh-tokoh adat dan tokoh masyarakat," kata AKBP Deny Abrahams.

Baca juga: Satu SSK Brimob masih siaga di Pulau Adonara
Baca juga: Kata Wabup Flores Timur, butuh waktu damaikan dua desa yang bertikai

Menurut Kopong Medan, aparat keamanan memang sangat dibutuhkan, tapi kalau tidak diikuti dengan memaksimalkan peran para tokoh adat, dan pemuka-pemuka agama untuk menyelesaikan akar masalah maka akan sia-sia.

"Kedua kelompok yang bertikai pasti akan beraksi lagi setelah aparat keamanan sudah tidak ada lagi," kata Kopong Medan yang merupakan putra Adonara yang menaruh perhatian khusus terhadap masalah kekerasan di tanah kelahirannya itu.

Karena itu, Pemda Flores Timur perlu segera menggandeng tokoh adat untuk melakukan upaya-upaya yang lebih substansial, terutama mengupayakan proses-proses menuju rekonsiliasi kedua belah pihak melalui mekanisme hukum adat Adonara.

Tanpa upaya rekonsiliasi, kata mantan Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Undana Kupang itu, maka dapat diperkirakan akan muncul gejolak lanjutan pasca aparat keamanan ditarik pulang dari Pulau Adonara.

Karolus Kopong Medan adalah doktor yang mengambil disertasi tentang "Peradilan Rekonsiliatif (harmoni) Dalam Penyelesaian Kasus Kriminal pada Masyarakat Lamaholot di Flores, NTT". Selain disertasi, tesis S2 lulusan Undip Semarang itu adalah "Pembunuhan Dalam Kasus Tanah dan Wanita di Adonara Flores, Suatu Analisis Budaya Hukum".

Baca juga: Perlu percepatan rekonsiliasi antarwarga yang bertikai di Adonara
Baca juga: Polisi tetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pertikaian di Adonara

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024