Kupang (Antara NTT) - Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya mengatakan kelanjutan pembahasan soal Rancangan Undang-Undang Kepulauan belum mendapatkan titik temu.

"Tentang provinsi kepulauan hingga saat ini masih dalam proses, dan pembahasan masih panjang," katanya kepada wartawan di Kupang, Kamis.

Ia menjelaskan pembahasan soal RUU Kepulauan itu sudah sempat dibahas oleh anggota DPD dan DPR RI pada periode 2009-2014 lalu.

Namun dalam pembahasannya masih ada perbedaan pendapat antara anggota DPD-dan DPR RI yang membahas soal RUU kepulauan itu.

"Tetapi dalam UU tentang pemerintah daerah ada salah satu klausul yang menyebutkan perhatian terhadap daerah-daerah kepulauan," tuturnya.

Orang nomor satu di NTT itu sendiri mengharapkan ada UU khusus yang mengatur tentang RUU kepulauan itu, agar kelak memberikan dampak yang bagus bagi perekonomian NTT.

Orang nomor satu di NTT itu juga mengatakan pemerintah NTT sendiri akan sangat mendukung jika RUU kepulauan itu benar-benar diberlakukan.

Diketahui ada delapan provinsi yang memiliki karakteristik kepulauan di Indonesia, antara lain Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, NTB, Sulawesi Utara, Bangka-Belitung, dan Kepulauan Riau.

Oleh karena itu menurutnya sejumlah provinsi itu bisa berjuang bersama untuk menghasilkan RUU tersebut, sebab banyak pihak menilai bahwa dampak implementasi UU ini cukup banyak seperti tata kelola pemerintahan di daerah kepulauan berubah, anggarannya pasti meningkat, infrastrukturnya semakin maju dan berdampak pada masalah ekonomis dan politik.

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024