Jakarta (ANTARA) - Pakar keamanan dan pertahanan Universitas Pertamina Ian Montratama mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) perlu mengatur piramida promosi jabatan.
“Jika esensinya adalah masalah personnel planning (perencanaan personel), maka piramida promosi jabatan perlu dibangun,” kata Ian saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa (4/3).
Ian menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya mengenai poin-poin yang perlu diubah dan diatur dalam UU TNI hasil revisi.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa piramida promosi jabatan perlu diatur agar semakin tinggi kepangkatan, maka semakin sedikit prajuritnya.
“Sehingga, jika personel senior sudah tidak memenuhi kualifikasi, maka dia harus dipensiunkan. Hanya yang berkualifikasi saja yang bisa lanjut promosi ke atas,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) selama 3-4 Maret 2025 untuk mendengar masukan pakar dan lembaga swadaya masyarakat terhadap isu-isu terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Salah satu masukan yang dibahas dalam RDPU tersebut adalah anggota TNI diperbolehkan mengisi jabatan sipil.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar sebut revisi UU TNI perlu atur piramida promosi jabatan