Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, menunda penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih periode 2019-2024 hasil pemilu legislatif tahun 2019 karena belum ada putusan MK terkait gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang, Johanis Tunbonat yang dikonfirmasi di Kupang, Jumat (5/7), mengatakan penundaan penetapan caleg terpilih di kabupaten yang berbatasan dengan Distrik Oecusse, Timor Leste, ini dilakukan berdasarkan perintah KPU pusat melalui KPU Provinsi NTT.
"Kami menunda melakukan pleno penetapan kursi dan caleg terpilih sesuai perintah KPU pusat, karena sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari MK terkait hasil sengketa PHPU yang diajukan ke MK," tegas Johanis Tunbonat.
KPU Kabupaten Kupang menurut dia semula mengagendakan penetapan kursi dan caleg terpilih pada 3 Juli 2019, namun karena ada pemberitahuan penundaan dari KPU sehingga pleno penetapan 40 orang caleg terpilih belum bisa dilakukan.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Thomas Dohu mengatakan telah mendapat pemberitahuan dari KPU RI untuk tidak melakukan pleno penetapan kursi dan caleg terpilih hasil Pemilu 2019 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Pemberitahuan KPU itu karena sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari MK tentang daerah-daerah mana saja yang memiliki sengketa pemilu yang digugat ke MK. "Jika ada kabupaten/kota sedang menggelar rapat pleno penetapan kursi dan caleg terpilih, diminta untuk segera dihentikan," tegasnya.
Baca juga: Penetapan Caleg terpilih tunggu putusan MK
Baca juga: KPU NTT minta kabupaten tunda penetapan kursi dan caleg
Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang, Johanis Tunbonat yang dikonfirmasi di Kupang, Jumat (5/7), mengatakan penundaan penetapan caleg terpilih di kabupaten yang berbatasan dengan Distrik Oecusse, Timor Leste, ini dilakukan berdasarkan perintah KPU pusat melalui KPU Provinsi NTT.
"Kami menunda melakukan pleno penetapan kursi dan caleg terpilih sesuai perintah KPU pusat, karena sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari MK terkait hasil sengketa PHPU yang diajukan ke MK," tegas Johanis Tunbonat.
KPU Kabupaten Kupang menurut dia semula mengagendakan penetapan kursi dan caleg terpilih pada 3 Juli 2019, namun karena ada pemberitahuan penundaan dari KPU sehingga pleno penetapan 40 orang caleg terpilih belum bisa dilakukan.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Thomas Dohu mengatakan telah mendapat pemberitahuan dari KPU RI untuk tidak melakukan pleno penetapan kursi dan caleg terpilih hasil Pemilu 2019 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Pemberitahuan KPU itu karena sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari MK tentang daerah-daerah mana saja yang memiliki sengketa pemilu yang digugat ke MK. "Jika ada kabupaten/kota sedang menggelar rapat pleno penetapan kursi dan caleg terpilih, diminta untuk segera dihentikan," tegasnya.
Baca juga: Penetapan Caleg terpilih tunggu putusan MK
Baca juga: KPU NTT minta kabupaten tunda penetapan kursi dan caleg