Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang akan mengratiskan proses penerbitan izin usaha perdagangan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah itu.
"Penerbitan izin bagi pelaku UMKM dilakukan secara gratis. Tidak ada pungutan biaya apapun ketika mengurus izin usaha perdagangan di Kota Kupang," kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kota Kupang, Frangki Amalo kepada ANTARA di Kupang, Senin (15/7).
Ia mengatakan, pengurusan izin usaha perdaganagn dilakukan secara gratis sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat terutama bagi para pelaku UMKM.
Menurut dia, pelaku usaha UMKM dibebaskan dari pengurusan Surat Izin usaha Perdangan (SIUP) untuk yang memiliki modal usaha di bawah Rp50.000.000.
Amalo mengatakan, dokumen SIUP sangat penting bagi pelaku UMKM karena izin akan menjadi syarat utama bagi pelaku usaha apabila ingin mendapatkan bantuan modal usaha dari lembaga-lembaga keuangan.
"SIUP itu penting sehingga lembaga bantuan keuangan mengetahui bahwa pelaku usaha bersangkutan memiliki usaha perdagangan. Apabila mereka datang mengurus SIUP akan diberikan secara gratis. Tidak ada pungutan apapun," katanya.
Ia mendorong para pelaku usaha di Kota Kupang untuk mengurus SIUP yang dilakukan secara gratis itu sehingga usahanya memiliki legalitas secara hukum dan memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan bantuan modal usaha dari lembaga keuangan.
Pelaku UMKM Yeni Oktaviana memamerkan produk tenun ikat yang dijualnya di Lapangan Sitarda Lasiana, Kupang pada Senin (8/4/2019). (ANTARA FOTO/Bayu Prasetyo)
"Penerbitan izin bagi pelaku UMKM dilakukan secara gratis. Tidak ada pungutan biaya apapun ketika mengurus izin usaha perdagangan di Kota Kupang," kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kota Kupang, Frangki Amalo kepada ANTARA di Kupang, Senin (15/7).
Ia mengatakan, pengurusan izin usaha perdaganagn dilakukan secara gratis sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat terutama bagi para pelaku UMKM.
Menurut dia, pelaku usaha UMKM dibebaskan dari pengurusan Surat Izin usaha Perdangan (SIUP) untuk yang memiliki modal usaha di bawah Rp50.000.000.
Amalo mengatakan, dokumen SIUP sangat penting bagi pelaku UMKM karena izin akan menjadi syarat utama bagi pelaku usaha apabila ingin mendapatkan bantuan modal usaha dari lembaga-lembaga keuangan.
"SIUP itu penting sehingga lembaga bantuan keuangan mengetahui bahwa pelaku usaha bersangkutan memiliki usaha perdagangan. Apabila mereka datang mengurus SIUP akan diberikan secara gratis. Tidak ada pungutan apapun," katanya.
Ia mendorong para pelaku usaha di Kota Kupang untuk mengurus SIUP yang dilakukan secara gratis itu sehingga usahanya memiliki legalitas secara hukum dan memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan bantuan modal usaha dari lembaga keuangan.