
Pelaku penembakan burung Serak Jawa terancam hukuman satu tahun penjara

Kupang (ANTARA) - Penyidik dari Polres Belu menyatakan pelaku penembakan Burung Hantu jenis Serak Jawa (Tyto Alba) terancam hukuman penjara satu tahun enam bulan atas perbuatannya.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa dihubungi dari Atambua, Rabu mengatakan ada dua tersangka dalam kasus penembakan terhadap satwa yang dilindungi itu, yakni yakni OYM (41) dan FS (35). Keduanya merupakan warga Rat 004/RW 002, Dusun Nela, Kelurahan Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, NTT.
"Kedua terduga pelaku sudah diperiksa namun tidak ditahan," katanya.
Kedua tersangka yang diperiksa karena menembak satwa burung hantu tersebut, menurut dia, dijerat dengan Pasal 337 ayat 2 KUHP Pidana baru Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pemeriksaan terhadap kedua penembak tersebut, kata dia, dilakukan setelah sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan seekor Serak Jawa dalam keadaan hidup dipegang kedua sayapnya dan ditembak dengan senapan angin di kepalanya.
Seorang wanita yang merekam hal tersebut, mengaku terganggu dengan suara burung tersebut karena setiap malam selalu berbunyi mengeluarkan suara.
"Akibat suaranya, selama dua malam wanita tersebut dan keluarganya tidak dapat tidur karena terganggu,: ujarnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra dalam keterangannya menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keadilan, serta perlindungan hukum bagi semua pihak.
"Setiap permasalahan akan kami tangani secara berimbang. Penegakan hukum dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan, edukasi, dan perlindungan lingkungan," ujar dia.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
