Kupang (ANTARA) - Setelah menerima bantuan dari Presiden Joko Widodo akibat kecacatan karena kecelakaan lalu lintas, Yoventa Timur (35) bersama isterinya Quido Fan Ares0 (39), mendapat perlindungan pula dari PT (Pesero) Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur, dalam bentuk jaminan perawatan.

Kenapa PT Jasa Raharja Cabang NTT terlambat memberi jaminan perawatan setelah pasangan suami isteri asal Desa Nangatobang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka di Pulau Flores itu mendapat bantuan terlebih dahulu dari Presiden Joko Widodo?

"Kami sudah memberikan perlindungan berupa jaminan perawatan terhadap Yoventa Timur (35) dan Quido Fan Areso (39) suami-istri asal Kabupaten Sikka yang dikabarkan pernah menerima bantuan dari Presiden Joko Widodo itu," kata Kepala PT (Persero) Jasa Raharja Cabang NTT Pahlevi B Syarif di Kupang, Kamis (18/7).

Ia menjelaskan kedua pasangan suami isteri itu mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Wijaya, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Pulau Flores pada 25 Januari 2019 dan telah mendapat perlindungan jaminan perawatan dari Jasa Raharja selama menjalani peratawan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pasangan suami isteri itu tidak mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja setelah mengalami kecelakaan di Kabupaten Ende, sehingga meminta biaya perawatan kepada Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Jasa Raharja salurkan bantuan untuk RS Bhayangkara Kupang

Menurut dia, pada saat kejadian petugas Jasa Raharja Kabupaten Ende langsung bergerak ke RSUD Ende untuk memberikan surat jaminan perlindungan perawatan untuk kedua korban tersebut.

"Petugas kami langsung bergerak setelah kejadian berlangsung dan memberikan surat jaminan perawatan kepada pihak RSUD Ende," katanya dan menambahkan surat jamian perlindungan peratawan merupakan produk dari Jasa Raharja yang mengratiskan biaya perawatan bagi setiap korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Ia mengatakan, selama berada di RSUD Ende, Quide Fan Areso dirawat secara intensif di ruangan ICU selama tujuh hari, sedangkan suaminya Yoventa Timur dirawat selama tiga hari.

"Biaya perawatan kedua korban sepenuhnya ditangung oleh Jasa Raharja sampai dengan batas maximal biaya perawatan sebesar Rp20 juta. Jadi mengenai informasi bahwa keduanya tidak mendapat perlindungan dari Jasa Raharja adalah tidak benar," tegas Pahlevi.

Baca juga: Jasa Raharja NTT bayar santunan Rp27,9 miliar
Baca juga: Jasa Raharja bantu 24 tong sampah untuk Kota Kupang

Pewarta : Benediktus Jahang
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024