Kupang (ANTARA) - Ketua Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni menyatakan sependapat dengan Profesor Vivian Louis Forbes yang menghendaki agar batas wilayah perairan di Laut Timor antara Indonesia, Australia dan Timor Leste dirundingkan kembali dengan mengacu pada median line atau garis tengah.
"Pandangan Profesor Forbes dari Fakultas Pertanian dan Lingkungan Hidup Western Australian University ini searah dengan hasil pertemuan dari Menko Polhukam Wiranto, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Senior Timor Leste Xanana Gusmao yang menyatakan bahwa Perjanjian Darat antara Indonesia dan Timor Leste telah selesai," kata Ferdi Tanoni di Kupang, Senin (29/7).
Menurut Tanoni, sekarang merupakan saat yang paling tepat untuk membatalkan dan merundingkan kembali seluruh batas perairan antara Indonesia-Timor Leste dan Australia di Laut Timor. Ini menjadi sangat penting.
Ia mengatakan Profesor Forbes dalam sebuah artikelnya mengatakan bahwa "Narasi ini berfokus pada Laut Timor dan masalah kedaulatan atas bagian landas kontinen yang berbatasan dengan pantai utara Australia dan yang telah didambakan oleh Indonesia dan Timor Leste".
"Ini merupakan pelajaran bahwa Pemerintah Australia ditekan untuk kehilangan hak dasar lautnya atas nama prinsip-prinsip yang adil dan keadilan sosial, terlepas dari kenyataan bahwa secara geografis dan keadaan khusus dari kasus ini yang dianggap berlaku di tempat ini juga benar-benar diabaikan," kata Tanoni mengutip Profesor Forbes.
Tanoni mengatakan Australia telah memalukan dirinya sendiri ke dalam Zona Kerja Sama Celah Timor Gap berbentuk peti atas masalah landas kontinen pada 1989 dan 14 Maret 1997, ketika menandatangani sebuah nota kesepahaman tentang beberapa batas laut di Perth dengan Indonesia.
Ketika itu, kata dia, Indonesia dibujuk dan ditekan untuk menerima tuntutan dari Timor Leste untuk proporsi yang lebih besar dari landas kontinen Australia dan akses ke cadangan hidrokarbon yang terkandung di dalamnya.
Baca juga: Kerugian akibat pencemaran Laut Timor masih terus didata
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto (tengah) bertemu Menteri Perencanaan dan Investasi Strategis Republik Demokratik Timor Leste Xanana Gusmao (kiri) menandatangani kesepakatan garis batas darat antara Republik Indonesia dengan Timor Leste (unresolved segments) di Kantor Kemenpolhukam Jakarta, Senin (22/7/2019). (ANTARA FOTO/FAUZI LAMBOKA)
Bervariasi
"Kedalaman air di sepanjang landas kontinen sangat bervariasi, namun nilai sewenang-wenang 200 meter (isobatha 200 m yang digambarkan pada grafik laut) umumnya dianggap sebagai kedalaman pembatas," katanya.
Ini adalah bagian dari margin negara bagian pantai atau pulau. Lebar landas kontinen alami bervariasi. "Untuk maksud narasi ini, perhatian kami diarahkan pada landas kontinen alami (atau yang umumnya dianggap sebagai landas kontinen dalam)," katanya.
Dalam konteks penelitian ini, lebar landas kontinen alami yang dipertanyakan berkisar dari 170 mil laut di timur (tepatnya di utara Pulau Bathurst) hingga 180 mil laut dari Cape Londonderry, di sepanjang pantai Australia Barat utara”.
"Sebagai tetangga terdekat Australia, kami rakyat Indonesia yang mendiami Pulau Timor bagian barat, NTT meminta dan mendesak kepada Pemerintah Australia untuk segera merundingkan kembali seluruh batas perairan di Laut Timor bersama dengan Indonesia dan Timor Leste dengan menggunakan prinsip-prinsip internasional, yakni median line.
Australia dan Timor Leste telah sepakat menyelesaikan batas perairan yang baru di Laut Timor dengan menggunakan prinsip internasional, median line. Tetapi selama puluhan tahun Australia dengan menggunakan diplomasi licik untuk mengambilalih seluruh kekayaan di Laut Timor.
Tanoni juga meminta Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk segera mengambil langkah strategis dengan mengundang para tokoh di Timor Barat guna secepatnya menyepakati pembatalan dan perundingan kembali batas perairan di Laut Timor, tanpa harus menunda-nunda lagi agenda ini.
Baca juga: Australia dinilai munafik dalam kasus pencemaran Laut Timor
Baca juga: PTTEP Australasia bertanggungjawab atas pencemaran Laut Timor
"Pandangan Profesor Forbes dari Fakultas Pertanian dan Lingkungan Hidup Western Australian University ini searah dengan hasil pertemuan dari Menko Polhukam Wiranto, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Senior Timor Leste Xanana Gusmao yang menyatakan bahwa Perjanjian Darat antara Indonesia dan Timor Leste telah selesai," kata Ferdi Tanoni di Kupang, Senin (29/7).
Menurut Tanoni, sekarang merupakan saat yang paling tepat untuk membatalkan dan merundingkan kembali seluruh batas perairan antara Indonesia-Timor Leste dan Australia di Laut Timor. Ini menjadi sangat penting.
Ia mengatakan Profesor Forbes dalam sebuah artikelnya mengatakan bahwa "Narasi ini berfokus pada Laut Timor dan masalah kedaulatan atas bagian landas kontinen yang berbatasan dengan pantai utara Australia dan yang telah didambakan oleh Indonesia dan Timor Leste".
"Ini merupakan pelajaran bahwa Pemerintah Australia ditekan untuk kehilangan hak dasar lautnya atas nama prinsip-prinsip yang adil dan keadilan sosial, terlepas dari kenyataan bahwa secara geografis dan keadaan khusus dari kasus ini yang dianggap berlaku di tempat ini juga benar-benar diabaikan," kata Tanoni mengutip Profesor Forbes.
Tanoni mengatakan Australia telah memalukan dirinya sendiri ke dalam Zona Kerja Sama Celah Timor Gap berbentuk peti atas masalah landas kontinen pada 1989 dan 14 Maret 1997, ketika menandatangani sebuah nota kesepahaman tentang beberapa batas laut di Perth dengan Indonesia.
Ketika itu, kata dia, Indonesia dibujuk dan ditekan untuk menerima tuntutan dari Timor Leste untuk proporsi yang lebih besar dari landas kontinen Australia dan akses ke cadangan hidrokarbon yang terkandung di dalamnya.
Baca juga: Kerugian akibat pencemaran Laut Timor masih terus didata
"Kedalaman air di sepanjang landas kontinen sangat bervariasi, namun nilai sewenang-wenang 200 meter (isobatha 200 m yang digambarkan pada grafik laut) umumnya dianggap sebagai kedalaman pembatas," katanya.
Ini adalah bagian dari margin negara bagian pantai atau pulau. Lebar landas kontinen alami bervariasi. "Untuk maksud narasi ini, perhatian kami diarahkan pada landas kontinen alami (atau yang umumnya dianggap sebagai landas kontinen dalam)," katanya.
Dalam konteks penelitian ini, lebar landas kontinen alami yang dipertanyakan berkisar dari 170 mil laut di timur (tepatnya di utara Pulau Bathurst) hingga 180 mil laut dari Cape Londonderry, di sepanjang pantai Australia Barat utara”.
"Sebagai tetangga terdekat Australia, kami rakyat Indonesia yang mendiami Pulau Timor bagian barat, NTT meminta dan mendesak kepada Pemerintah Australia untuk segera merundingkan kembali seluruh batas perairan di Laut Timor bersama dengan Indonesia dan Timor Leste dengan menggunakan prinsip-prinsip internasional, yakni median line.
Australia dan Timor Leste telah sepakat menyelesaikan batas perairan yang baru di Laut Timor dengan menggunakan prinsip internasional, median line. Tetapi selama puluhan tahun Australia dengan menggunakan diplomasi licik untuk mengambilalih seluruh kekayaan di Laut Timor.
Tanoni juga meminta Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk segera mengambil langkah strategis dengan mengundang para tokoh di Timor Barat guna secepatnya menyepakati pembatalan dan perundingan kembali batas perairan di Laut Timor, tanpa harus menunda-nunda lagi agenda ini.
Baca juga: Australia dinilai munafik dalam kasus pencemaran Laut Timor
Baca juga: PTTEP Australasia bertanggungjawab atas pencemaran Laut Timor