Kupang, 30/7 (Antara) - Pemerintah Federal Australia menyatakan bahwa perusahaan minyak asal Thailand PTT Exploration and Production (PTTEP) Australasia merupakan pihak yang bertanggungjawab atas pencemaran minyak di Laut Timor pada Agustus 2009.
"Hal ini terjadi, karena anjungan minyak Montara yang dikelolah PTTEP Australasia meledak kemudian mencemari hampir 90 persen wilayah perairan Indonesia di Laut Timor pada 21 Agustus 2009," kata kuasa hukum Peduli Timor Barat, Greg Phelps kepada Antara di Kupang, Senin (30/7).
Greg Phelps, kuasa hukum Peduli Timor Barat berkebangsaan Australia mengemukakan hal tersebut mengutip isi surat dari Sekretaris Divisi Internasional, Kantor Departemen Perdana Menteri Australia dan Kabinet, dengan nomor referensi MC16-002901 tertanggal 25 Februari 2016.
"Hal ini dengan terpaksa saya ungkapkan ke publik karena bukan saja PTTEP telah mencurangi Pemerintah dan rakyat Indonesia dalam kasus petaka tumpahan minyak Montara di Laut Timor ini, tetapi juga Pemerintah Federal Australia," katanya.
Menuru Greg, Pemerintah Federal Australia telah bersekongkol dengan PTTEP untuk melarikan diri dari tanggung jawab dari tragedi kemanusiaan yang maha dahsyat di Laut Timor itu.
Baca juga: Rakyat korban pencemaran Laut Timor merasa dikhianati
"Saya mencatat bahwa PTTEP Australasia menyatakan bahwa mereka dicegah oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan survey penyelidikan di perairan Indonesia setelah kasus tumpahan minyak Montara meledak. Namun, PTTEP akan mempertimbangkan untuk melakukannya di masa depan jika diminta oleh Pemerintah Indonesia," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara, Ferdi Tanoni mengatakan bahwa pernyataan PTTEP bahwa Pemerintah Indonesia mencegahnya untuk melakukan penyelidikan terhadap dampak tumpahan minyak Montara di perairan Indonesia, hanyalah sebuah kebohongan belaka.
"Jika ada oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan Pemerintah Indonesia kemudian menyarankan kepada PTTEP untuk tidak melakukan penyelidikian ilmiah itu, mungkin saja bisa, tetapi itu bukan Pemerintah," kata mantan agen imigrasi Australia itu menegaskan.
Atas dasar itu, ia secara resmi menyurati PTTEP untuk memberikan klarifikasi dengan lebih spesifik lagi siapa yang dimaksud dengan Pemerintah Indonesia yang mencegahnya melakukan penyelidikan ilmiah di perairan Indonesia itu.
"Saya minta kepada PTTEP untuk sebutkan oknum pejabat Indonesia tersebut, tetapi PTTEP tidak pernah mau memberikan jawaban dan klarifikasi atas ucapannya itu," kata Tanoni.
Baca juga: Presiden diminta ambil alih kasus pencemaran laut Timor
Sehubungan dengan itu, ia tetap meminta regulator pengeboran minyak lepas pantai Australia NOPSEMA untuk tidak menyetujui dan atau menerbitkan izin apapun terhadap rencana penjualan 100 persen aset PTTEP Australasia kepada Jade Stone Energy, Singapura.
"Saya telah meminta NOPSEMA untuk memperhatikan isi surat dari kantor Departemen Perdana Menteri dan Kabinet Australia tersebut hingga kasus Montara ini dipertanggung jawabkan secara utuh oleh PTTEP Australasia," kata Tanoni yang juga pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat Laut Timor ini.
Ia menambahkan kelembagaan NOPSEMA yang bernaung di bawah Pemerintah Federal Australia itu juga harus memperhatikan dan mematuhi tanggung jawab Pemerintah Federal Australia terhadap Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS), yang mengatur tentang pencemaran minyak di perairan.
Dalam pasal 192-237 UNCLOS 1982 itu menegaskan bahwa "Negara harus mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan-kegiatan di bawah yurisdiksi atau kontrol mereka dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan kerusakan oleh polusi ke negara-negara lain dan lingkungan mereka".
Baca juga: Montara Task Force ambilalih pencemaran Laut Timor
"Hal ini terjadi, karena anjungan minyak Montara yang dikelolah PTTEP Australasia meledak kemudian mencemari hampir 90 persen wilayah perairan Indonesia di Laut Timor pada 21 Agustus 2009," kata kuasa hukum Peduli Timor Barat, Greg Phelps kepada Antara di Kupang, Senin (30/7).
Greg Phelps, kuasa hukum Peduli Timor Barat berkebangsaan Australia mengemukakan hal tersebut mengutip isi surat dari Sekretaris Divisi Internasional, Kantor Departemen Perdana Menteri Australia dan Kabinet, dengan nomor referensi MC16-002901 tertanggal 25 Februari 2016.
"Hal ini dengan terpaksa saya ungkapkan ke publik karena bukan saja PTTEP telah mencurangi Pemerintah dan rakyat Indonesia dalam kasus petaka tumpahan minyak Montara di Laut Timor ini, tetapi juga Pemerintah Federal Australia," katanya.
Menuru Greg, Pemerintah Federal Australia telah bersekongkol dengan PTTEP untuk melarikan diri dari tanggung jawab dari tragedi kemanusiaan yang maha dahsyat di Laut Timor itu.
Baca juga: Rakyat korban pencemaran Laut Timor merasa dikhianati
"Saya mencatat bahwa PTTEP Australasia menyatakan bahwa mereka dicegah oleh Pemerintah Indonesia untuk melakukan survey penyelidikan di perairan Indonesia setelah kasus tumpahan minyak Montara meledak. Namun, PTTEP akan mempertimbangkan untuk melakukannya di masa depan jika diminta oleh Pemerintah Indonesia," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara, Ferdi Tanoni mengatakan bahwa pernyataan PTTEP bahwa Pemerintah Indonesia mencegahnya untuk melakukan penyelidikan terhadap dampak tumpahan minyak Montara di perairan Indonesia, hanyalah sebuah kebohongan belaka.
"Jika ada oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan Pemerintah Indonesia kemudian menyarankan kepada PTTEP untuk tidak melakukan penyelidikian ilmiah itu, mungkin saja bisa, tetapi itu bukan Pemerintah," kata mantan agen imigrasi Australia itu menegaskan.
Atas dasar itu, ia secara resmi menyurati PTTEP untuk memberikan klarifikasi dengan lebih spesifik lagi siapa yang dimaksud dengan Pemerintah Indonesia yang mencegahnya melakukan penyelidikan ilmiah di perairan Indonesia itu.
"Saya minta kepada PTTEP untuk sebutkan oknum pejabat Indonesia tersebut, tetapi PTTEP tidak pernah mau memberikan jawaban dan klarifikasi atas ucapannya itu," kata Tanoni.
Baca juga: Presiden diminta ambil alih kasus pencemaran laut Timor
Sehubungan dengan itu, ia tetap meminta regulator pengeboran minyak lepas pantai Australia NOPSEMA untuk tidak menyetujui dan atau menerbitkan izin apapun terhadap rencana penjualan 100 persen aset PTTEP Australasia kepada Jade Stone Energy, Singapura.
"Saya telah meminta NOPSEMA untuk memperhatikan isi surat dari kantor Departemen Perdana Menteri dan Kabinet Australia tersebut hingga kasus Montara ini dipertanggung jawabkan secara utuh oleh PTTEP Australasia," kata Tanoni yang juga pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat Laut Timor ini.
Ia menambahkan kelembagaan NOPSEMA yang bernaung di bawah Pemerintah Federal Australia itu juga harus memperhatikan dan mematuhi tanggung jawab Pemerintah Federal Australia terhadap Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS), yang mengatur tentang pencemaran minyak di perairan.
Dalam pasal 192-237 UNCLOS 1982 itu menegaskan bahwa "Negara harus mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan-kegiatan di bawah yurisdiksi atau kontrol mereka dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan kerusakan oleh polusi ke negara-negara lain dan lingkungan mereka".
Baca juga: Montara Task Force ambilalih pencemaran Laut Timor