Kupang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur selama semester I tahun 2019 berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp450 juta dari para koruptor di provinsi berbasis kepulauan itu.
"Selama semester I tahun 2019 jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan kasus korupsi di NTT mencapai Rp450 juta," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast di Kupang, Selasa (30/7), terkait penanganan kasus korupsi di NTT.
Ia mengatakan selama semester I tahun 2019 ada enam kasus korupsi yang disidik oleh Polda NTT yang mana sampai saat ini masih dalam proses sidik. Dari jumlah enam kasus tersebut kerugian negara yang dihasilkan mencapai Rp1,1 miliar.
"Enam kasus ini masih dalam proses sidik oleh Ditreskrimsus Polda NTT dan jajaran guna pengungkapan," katanya dan menambahkan untuk kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Diskrimum Polda NTT sudah menangani sembilan kasus.
Dari sembilan kasus itu salah satunya adalah kasus penipuan dokumen sembilan calon pekerja migran asal Sumba Timur yang ditangkap pada Juli lalu. Dari sembilan kasus tersebur terdapat 15 korban, dengan jumlah tersangka 17 orang proses penyelidikan lima kasus, proses sidik enam kasus, P-19 enam kasus sementara P-21 masih nihil.
"Saat ini sejumlah kasus TPPO sedang terus diungkap, ia berharap sampai akhir 2019 sejumlah kasus itu sudah selesai proses sidiknya," demikian Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca juga: Sekda NTT penuhi panggilan Kejaksaan Tinggi NTT
Baca juga: Kejaksaan NTT tahan enam orang yang diduga korupsi proyek NTT Fair
"Selama semester I tahun 2019 jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan kasus korupsi di NTT mencapai Rp450 juta," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast di Kupang, Selasa (30/7), terkait penanganan kasus korupsi di NTT.
Ia mengatakan selama semester I tahun 2019 ada enam kasus korupsi yang disidik oleh Polda NTT yang mana sampai saat ini masih dalam proses sidik. Dari jumlah enam kasus tersebut kerugian negara yang dihasilkan mencapai Rp1,1 miliar.
"Enam kasus ini masih dalam proses sidik oleh Ditreskrimsus Polda NTT dan jajaran guna pengungkapan," katanya dan menambahkan untuk kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Diskrimum Polda NTT sudah menangani sembilan kasus.
Dari sembilan kasus itu salah satunya adalah kasus penipuan dokumen sembilan calon pekerja migran asal Sumba Timur yang ditangkap pada Juli lalu. Dari sembilan kasus tersebur terdapat 15 korban, dengan jumlah tersangka 17 orang proses penyelidikan lima kasus, proses sidik enam kasus, P-19 enam kasus sementara P-21 masih nihil.
"Saat ini sejumlah kasus TPPO sedang terus diungkap, ia berharap sampai akhir 2019 sejumlah kasus itu sudah selesai proses sidiknya," demikian Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca juga: Sekda NTT penuhi panggilan Kejaksaan Tinggi NTT
Baca juga: Kejaksaan NTT tahan enam orang yang diduga korupsi proyek NTT Fair