Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menargetkan pada Agustus 2019 berkas perkara enam tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas NTT Fair yang merugikan negara sebesar Rp6 miliar lebih akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.
"Kami targetkan pada Agustus 2019 berkas perkara enam tersangka kasus korupsi dana pembangunan fasilitas NTT Fair sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada ANTARA di Kupang, Selasa (30/7).
Abdul Hakim mengatakan hal itu terkait kelanjutan proses penyidikan kasus pembangunan fasilitas NTT Fair pasca ditahannya enam tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT pada 13 Juni 2019 lalu.
Ia mengatakan, penyidik tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Tinggi NTT telah melimpahkan berkas perkara kasus NTT Fair ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, menurut dia, JPU telah mengembalikan berkas perkara enam tersangka itu ke penyidik untuk dilengkapi karena masih ditemukan beberapa kekurangan yang perlu dilengkapi penyidik.
"Sesuai petunjuk dari JPU ada beberapa keterangan yang perlu dilengkapi sehingga berkas perkara enam tersangka NTT Fair belum dapat dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk disidangkan," tegas Abdul Hakim.
Baca juga: Polda NTT selamatkan uang negara sebesar Rp450 juta dari para koruptor
Dikatakannya, penyidik masih melengkapi beberapa kekurangan sesuai petunjuk JPU Kejaksaan Tinggi NTT sebelum berkas para tersangka itu dilimpahkan ke Pengadilan.
"Tim penyidik bersama BPKP NTT telah mendatangi lokasi pembangunan fasilitas NTT Fair di Bimoku untuk kepentingan pengambilan data tambahan," tegas Abdul Hakim.
Abdul Hakim mengatakan, penyidik maupun JPU bekerja dengan hati-hati dalam menangani kasus korupsi pembangunan fasilitas NTT Fair yang menelan anggaran Rp29.919.120.500.000 untuk memastikan para tersangka tidak lolos dari jeratan hukum saat proses hukum berlangsung di pengadilan.
Untuk diketahui enam tersangka yang telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT karena diduga terlibat dalam korupsi pembangunan proyek fasilitas NTT fair tahun anggaran 2018 yaitu mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Nusa Tenggara Timur, Ir. Yulia Arfa selaku kuasa pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dina Tho.
Selain itu juga turut ditahan Direktur PT Cipta Eka Puri, C Wijaya, dan kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri, Linda Liudianto, serta konsultan pengawas dari PT Desakon, Barter Yusuf serta pengawas lapangan Feery Johns Pandie.
Baca juga: Sekda NTT penuhi panggilan Kejaksaan Tinggi NTT
Baca juga: Kejaksaan NTT tahan enam orang yang diduga korupsi proyek NTT Fair
"Kami targetkan pada Agustus 2019 berkas perkara enam tersangka kasus korupsi dana pembangunan fasilitas NTT Fair sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada ANTARA di Kupang, Selasa (30/7).
Abdul Hakim mengatakan hal itu terkait kelanjutan proses penyidikan kasus pembangunan fasilitas NTT Fair pasca ditahannya enam tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT pada 13 Juni 2019 lalu.
Ia mengatakan, penyidik tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Tinggi NTT telah melimpahkan berkas perkara kasus NTT Fair ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, menurut dia, JPU telah mengembalikan berkas perkara enam tersangka itu ke penyidik untuk dilengkapi karena masih ditemukan beberapa kekurangan yang perlu dilengkapi penyidik.
"Sesuai petunjuk dari JPU ada beberapa keterangan yang perlu dilengkapi sehingga berkas perkara enam tersangka NTT Fair belum dapat dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk disidangkan," tegas Abdul Hakim.
Baca juga: Polda NTT selamatkan uang negara sebesar Rp450 juta dari para koruptor
Dikatakannya, penyidik masih melengkapi beberapa kekurangan sesuai petunjuk JPU Kejaksaan Tinggi NTT sebelum berkas para tersangka itu dilimpahkan ke Pengadilan.
"Tim penyidik bersama BPKP NTT telah mendatangi lokasi pembangunan fasilitas NTT Fair di Bimoku untuk kepentingan pengambilan data tambahan," tegas Abdul Hakim.
Abdul Hakim mengatakan, penyidik maupun JPU bekerja dengan hati-hati dalam menangani kasus korupsi pembangunan fasilitas NTT Fair yang menelan anggaran Rp29.919.120.500.000 untuk memastikan para tersangka tidak lolos dari jeratan hukum saat proses hukum berlangsung di pengadilan.
Untuk diketahui enam tersangka yang telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT karena diduga terlibat dalam korupsi pembangunan proyek fasilitas NTT fair tahun anggaran 2018 yaitu mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Nusa Tenggara Timur, Ir. Yulia Arfa selaku kuasa pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dina Tho.
Selain itu juga turut ditahan Direktur PT Cipta Eka Puri, C Wijaya, dan kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri, Linda Liudianto, serta konsultan pengawas dari PT Desakon, Barter Yusuf serta pengawas lapangan Feery Johns Pandie.
Baca juga: Sekda NTT penuhi panggilan Kejaksaan Tinggi NTT
Baca juga: Kejaksaan NTT tahan enam orang yang diduga korupsi proyek NTT Fair