Harga Listrik Geothermal Masih Dikaji
Kamis, 9 Maret 2017 16:51 WIB
PT PLN (Persero) mendapatkan penugasan langsung dari Menteri ESDM untuk pengusahaan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu dengan kapasitas 50 MW dan Mataloko di Pulau Flores dengan kapasitas 22,5 MW.?
Kupang (Antara NTT) - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Nusa Tenggara Timur Boni Marisin mengatakan harga jual energi listrik yang memanfaatkan panas bumi (geothermal) masih dikaji pemerintah pusat.
"Penentuan harga untuk energi geothermal merupakan wewenang pusat dan saat ini masih dikaji," katanya saat dihubungi Antara di Kupang, Kamis, terkait pemberian harga jual listrik dari pembangkit geothermal yang menarik bagi investor.
Dia mengatakan setelah harga dikaji, penetapannya akan tertuang melalui regulasi berupa Peraturan Menteri dengan skema penetapan harga listrik panas bumi lewat fix price.
"Kami berharap harga jual listrik geothermal yang ditetapkan pemerintah pusat juga tidak memberatkan investor," katanya.
Dia mengatakan pengembangan energi geothermal di Nusa Tenggara Timur dilakukan di Ulumbu dan Mataloko di Pulau Flores dengan kapasitas masing-masing 50 megawatt (MW) dan 22,5 MW.
Menurutnya, beberapa daya listik geothermal tersebut sudah dioperasikan dan ditargetkan secara keseluruhan akan masuk ke sistem kelistrikan pada awal 2020.
"Saat ini pemerintah telah menunjuk PT PLN (Persero) untuk mengembangkan wilayah kerja panas bumi (WKP) di dua lokasi tersebut," katanya.
Boni menyebutkan selain Ulumbu dan Mataloko, beberapa daerah lainnya di provinsi kepulauan itu juga memiliki potensi panas bumi yang masih diteliti seperti Ende, Lembata, dan Alor.
Menurutnya, selain geothermal, Pulau Flores juga memiliki potensi energi baru terbarukan (EBT) lain seperti pembangkit tenaga air (mikro hidro).
"Kami terus mendorong pengembangan geothermal di Pulau Flores agar menjadi ikon di daerah itu seperti juga pengembangan mikro hidro sebagai ikon Pulau Sumba," katanya.
"Penentuan harga untuk energi geothermal merupakan wewenang pusat dan saat ini masih dikaji," katanya saat dihubungi Antara di Kupang, Kamis, terkait pemberian harga jual listrik dari pembangkit geothermal yang menarik bagi investor.
Dia mengatakan setelah harga dikaji, penetapannya akan tertuang melalui regulasi berupa Peraturan Menteri dengan skema penetapan harga listrik panas bumi lewat fix price.
"Kami berharap harga jual listrik geothermal yang ditetapkan pemerintah pusat juga tidak memberatkan investor," katanya.
Dia mengatakan pengembangan energi geothermal di Nusa Tenggara Timur dilakukan di Ulumbu dan Mataloko di Pulau Flores dengan kapasitas masing-masing 50 megawatt (MW) dan 22,5 MW.
Menurutnya, beberapa daya listik geothermal tersebut sudah dioperasikan dan ditargetkan secara keseluruhan akan masuk ke sistem kelistrikan pada awal 2020.
"Saat ini pemerintah telah menunjuk PT PLN (Persero) untuk mengembangkan wilayah kerja panas bumi (WKP) di dua lokasi tersebut," katanya.
Boni menyebutkan selain Ulumbu dan Mataloko, beberapa daerah lainnya di provinsi kepulauan itu juga memiliki potensi panas bumi yang masih diteliti seperti Ende, Lembata, dan Alor.
Menurutnya, selain geothermal, Pulau Flores juga memiliki potensi energi baru terbarukan (EBT) lain seperti pembangkit tenaga air (mikro hidro).
"Kami terus mendorong pengembangan geothermal di Pulau Flores agar menjadi ikon di daerah itu seperti juga pengembangan mikro hidro sebagai ikon Pulau Sumba," katanya.
Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pertamina raih penghargaan ENSIA 2025 berkat inovasi berbasis panas bumi
18 September 2025 15:09 WIB
PLN: Perluasan PLTP Ulumbu untuk perkuat persediaan listrik seluruh Flores
18 June 2023 2:00 WIB, 2023
Bupati Manggarai serap aspirasi warga terkait pembangunan geothermal
27 February 2023 19:06 WIB, 2023
PLN NTT: Pengelolaan panas bumi Ulumbu meraih penghargaan Subroto 2022
14 December 2022 15:23 WIB, 2022
Terpopuler - Ekonomi
Lihat Juga
Cerita bahagia dari Kupang-NTT: Saat loyalitas pelanggan dan outlet berbuah apresiasi
09 February 2026 14:12 WIB