Kupang (Antara NTT) - Bupati Kupang Ayub Titu Eki memberikan teguran keras terhadap tiga pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Setda Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur karena belum menyerahkan laporan pertangungjawaban pengelolaan keuangan TA 2016.
"Ada tiga pimpinan SKPD mendapat teguran keras dari Bupati Ayub Titu Eki karena belum menyerahkan laporan pertangungjawaban keuangan TA 2016," kata Sekda Kabupaten Kupang Hendrik Paut di Oelamasi, Senin.
Ia mengatakan teguran lisan dan tertulis dari Bupati Kupang sudah diberikan kepada tiga pimpinan SKPD tersebut, masing-masing Kepala Dinas Kesehatan dr Robert Amaheka, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Imanuel Buan dan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Arnold Saubaki.
"Jika ketika pimpinan SKPD itu masih tetap membangkang maka langkah terakhir yang ditempuh Bupati Kupang adalah mencopot ketiganya dari jabatannya," kata Paut.
Ia menjelaskan hal ini terkait tindak lanjut hasil evaluasi pengelolaan anggaran Pemkab Kupang TA 2016 yang belum tuntas diselesaikan pimpinan SKPD di Kabupaten Kupang.
Paut ditemui di Kantor Bupati Kupang di Oelamasi, 38 km arah timur kota Kupang menjelaskan, dalam rapat evaluasi pengelolaan anggaran 2016 dipimpin Bupati Ayub Titu Eki, Senin (6/3), telah disepakati agar semua pimpinan SKPD belum selesai membuat laporan pertangungjawaban keuangan TA 2016 diberi batas waktu hingga, Jumat (10/3).
"Namun hingga batas waktu yang ditentukan tiga pimpinan SKPD belum memasukan laporannya, sehingga diberikan teguran lisan diikuti teguran keras secara tertulis oleh Bupati Ayub Titu Eki," kata Paut.
Ketiga pimpinan SKPD itu, menurut dia, telah dipanggil untuk dimintai pertangungawaban tentang alasan belum memasukan laporan pertanggungjawaban keuangan TA 2016.
Ia menambahkan ketiga pimpinan SKPD itu beralasan masih melakukan penghitungan nilai aset serta penghitungan nilai susut terhadap aset yang ada, sehingga belum bisa menyampaikan laporan pertanggungjawabannya.
Sebab, kata dia, proses penghitungan nilai aset membutuhkan ketelitian agar penghitungan dilakukan secara tepat agar tidak menjadi penilaian negatid dari BPK NTT.
Ia menjelaskan, ketiga SKPD ini telah diberikan toleransi untuk menyelesaikan laporanya hingga tanggal 15 Maret 2017, agar laporan keuangan Pemkab Kupang TA 2016 segera diserahkan kepada BPK Perwakilan NTT.
Bupati Kupang Tegur Tiga Pimpinan SKPD
Senin, 13 Maret 2017 17:40 WIB
Ayub Titu Eki, Bupati Kupang
Pewarta : Bennidiktus Jahang
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Polisi membenarkan ada dua laporan terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin
29 January 2026 10:42 WIB